KPK Periksa Politisi PDIP Riyan Dediano, Kasus Suap Proyek Kereta Api

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang melibatkan sejumlah wilayah di Indonesia.

Pada Kamis, 18 Juni 2026, penyidik memeriksa politisi PDI Perjuangan, Riyan Dediano, sebagai saksi guna menggali informasi yang berkaitan dengan proses pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Riyan, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta yang turut dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.

“Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan,” ujar Budi.

Kasus dugaan suap proyek perkeretaapian ini menjadi salah satu perkara besar yang masih terus dikembangkan KPK. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pejabat dan pihak swasta telah dimintai keterangan guna mendalami aliran dana, proses pengadaan, hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek yang bernilai besar tersebut.

Baca Juga  Hasto PDIP Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan, Singgung Ancaman AI hingga Pembaruan KUHAP

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat teknis perkeretaapian serta pimpinan perusahaan yang pernah terlibat dalam pengerjaan proyek infrastruktur transportasi.

Langkah pemeriksaan beruntun itu menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan berbagai informasi untuk mengurai dugaan praktik korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis dalam sejumlah paket pekerjaan.

Bermula dari Operasi Tangkap Tangan

Perkara ini pertama kali mencuat setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada April 2023 di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Tengah. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya praktik suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di beberapa daerah.

Seiring berjalannya penyidikan, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terus bertambah. Tidak hanya individu, KPK juga menetapkan korporasi sebagai tersangka karena diduga memperoleh keuntungan dari praktik yang melanggar hukum tersebut.

Dugaan Rekayasa Tender Proyek

Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui manipulasi proses pengadaan. Dugaan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari persyaratan administrasi, evaluasi peserta, hingga penetapan perusahaan pemenang tender.

Baca Juga  Korupsi Bansos Presiden COVID-19 KPK Periksa Santi Yusianti Dirut PT Winti Nur Aflah Negara Rugi Rp125 Miliar

Modus seperti ini dinilai berpotensi merugikan negara karena menghilangkan prinsip persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, praktik tersebut juga berisiko menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur akibat proses seleksi yang tidak berjalan secara transparan.

Beberapa proyek yang masuk dalam lingkup penyidikan mencakup pembangunan jalur kereta api di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi. Nilai proyek yang besar membuat perkara ini menjadi salah satu fokus penanganan KPK dalam sektor infrastruktur transportasi.

KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan setiap fakta dapat dikonfirmasi dan diuji sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

Untuk informasi berita nasional, hukum, dan kebijakan publik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait