Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi, Jaringan Riau-Palembang

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali memukul jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Dalam operasi yang berlangsung di Riau hingga Sumatera Selatan, aparat berhasil menggagalkan distribusi 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi, sekaligus menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar yang dilakukan aparat dalam upaya menekan peredaran narkoba di Indonesia.

Polisi meyakini jaringan ini memiliki pola distribusi yang terorganisasi dan melibatkan sejumlah pelaku di berbagai daerah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik telah menetapkan enam tersangka berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M.

Sementara dua orang lain yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, yakni Punay dan Bos Aeng, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian,” ujar Eko.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdirektorat IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria berinisial I tengah memindahkan empat kardus yang diduga berisi narkotika ke sebuah perahu.

Setelah diamankan, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari AR untuk membawa paket tersebut menuju kawasan pesisir Sungai Rokan.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi berhasil menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir bersama kendaraan yang dipersiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, SHW dan TM mengaku mendapat instruksi dari seseorang bernama Punay untuk mengirimkan empat kardus tersebut menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni teknik pengawasan terhadap pengiriman barang hingga mencapai pihak penerima.

Strategi tersebut membuahkan hasil. Sesuai arahan yang diterima para pelaku, kendaraan yang membawa narkotika diparkir di area sebuah hotel di Palembang.

Mobil dikunci, sementara anak kunci disembunyikan di dalam knalpot agar dapat diambil oleh penerima tanpa melakukan kontak langsung.

Beberapa jam kemudian, tersangka YNS datang mengambil kendaraan tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku menjalankan perintah dari Bos Aeng, sosok yang diduga menjadi salah satu pengendali jaringan.

Menurut penyidik, YNS mengenal Bos Aeng melalui seorang pria berinisial AR ketika sama-sama berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Dari operasi tersebut, aparat menyita 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto mencapai 86.386 gram atau sekitar 86,3 kilogram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 5.171 butir pil ekstasi berlogo TMT berwarna merah muda yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Seluruh tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami alur distribusi serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang berperan dalam peredaran narkotika,” kata Eko.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran informasi dari masyarakat dalam membantu aparat membongkar jaringan narkoba.

Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Ikuti berita kriminal, hukum, dan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Budi Arie Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Judi Online di Komdigi

Pos terkait