JurnalLugas.Com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempercepat penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Revisi regulasi tersebut tidak hanya menyasar penguatan pengawasan terhadap pegawai, tetapi juga membuka ruang bagi peningkatan sanksi finansial bagi pimpinan maupun anggota Dewas KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Dewas menilai aturan etik perlu terus disesuaikan dengan perkembangan organisasi serta kebutuhan penegakan disiplin yang lebih efektif.
Anggota Dewas KPK Sumpeno mengungkapkan proses pembahasan revisi Perdewas telah menunjukkan kemajuan signifikan.
Menurutnya, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kini telah mencapai sekitar 80 persen.
“Progres pembahasan DIM Perdewas sudah mencapai sekitar 80 persen,” ujar Sumpeno di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Salah satu poin penting dalam penyempurnaan aturan tersebut adalah penegasan ruang lingkup pengawasan terhadap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di lingkungan KPK.
Kelompok pegawai ini berasal dari berbagai instansi, termasuk kepolisian dan kejaksaan, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas agar mekanisme penegakan etik berjalan seragam.
Sumpeno menjelaskan bahwa revisi dilakukan dengan memperbarui definisi pegawai dalam Perdewas sehingga seluruh unsur yang bekerja di lingkungan KPK memiliki pijakan aturan yang lebih tegas.
“Definisi mengenai pegawai, termasuk PNYD, akan disempurnakan dalam Perdewas,” katanya.
Selain memperjelas cakupan subjek etik, Dewas juga mengusulkan kenaikan sanksi berupa pemotongan penghasilan bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut dinilai perlu diperbarui agar memberikan efek jera yang lebih kuat dibanding aturan yang berlaku saat ini.
Menurut Sumpeno, hukuman finansial dalam regulasi baru akan disesuaikan sehingga lebih proporsional terhadap tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi finansial nantinya akan ditingkatkan dibanding ketentuan yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Tidak berhenti pada aspek sanksi, penyempurnaan Perdewas juga mencakup harmonisasi dengan regulasi lain, penyederhanaan prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, serta peningkatan transparansi dalam penyampaian putusan Dewas kepada publik.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan proses penegakan etik yang lebih cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan KPK.
Penguatan mekanisme etik juga dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga integritas lembaga pemberantasan korupsi di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai penyempurnaan regulasi etik merupakan langkah positif selama diikuti dengan penerapan yang konsisten tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang pegawai.
Penegakan etik yang transparan dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Hingga saat ini, proses pembahasan revisi Perdewas masih berlangsung. Setelah seluruh materi selesai dirumuskan, aturan tersebut akan menjadi dasar baru dalam pelaksanaan pengawasan etik terhadap pimpinan, Dewas, maupun seluruh pegawai di lingkungan KPK.
Ikuti perkembangan berita hukum, pemberantasan korupsi, dan kebijakan nasional lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






