LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang, Status Justice Collaborator Belum Diajukan

JurnalLugas.Com – Proses hukum yang berkaitan dengan pengusaha Ferry Hongkiriwang terus berkembang.

Hingga kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perlindungan terhadap Ferry yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Permohonan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Namun, LPSK menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan berkaitan dengan status justice collaborator (JC).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menjelaskan lembaganya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan informasi yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

“Permohonan masih dalam tahap penelaahan,” ujar Susilaningtyas.

Ia juga memastikan hingga saat ini posisi hukum Ferry Hongkiriwang tetap sebagai saksi dalam perkara yang sedang diusut.

Karena itu, permohonan kepada LPSK tidak berkaitan dengan pemberian status justice collaborator.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, bukan pengajuan sebagai justice collaborator,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 memutuskan menitipkan Ferry Hongkiriwang kepada LPSK.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan keamanan saksi sekaligus mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap Ferry diberikan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan menjaga keselamatan saksi selama memberikan keterangan kepada penyidik.

“Saat ini yang dibutuhkan adalah keterangannya sebagai saksi serta jaminan keamanan selama proses penyidikan berjalan,” kata Rudi.

Mengenai kemungkinan Ferry memperoleh status justice collaborator pada tahap berikutnya, Kejaksaan Agung belum memberikan kepastian.

Menurut Rudi, keputusan tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan fakta-fakta hukum yang berhasil diungkap.

Di sisi lain, penyidik juga belum mengungkap secara rinci dugaan peran Ferry dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani.

Kejaksaan menegaskan informasi lebih lanjut akan disampaikan apabila proses penyidikan telah memasuki tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat penegak hukum.

Proses perlindungan terhadap saksi dinilai sebagai bagian penting untuk memastikan keterangan yang diberikan dapat membantu mengungkap fakta secara menyeluruh.

LPSK sendiri memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman atau tekanan selama proses penegakan hukum.

Setiap permohonan perlindungan akan melalui proses verifikasi sebelum diputuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bersih-Bersih Kejagung, 101 Jaksa Kena Sanksi, Jabatan Dicopot hingga Dipecat Tanpa Digaji

Pos terkait