Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Simak Rincian Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Emas Antam
Foto : Pembelian Emas Antam

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Sabtu, 27 Juni 2026. Kenaikan ini menjadi perhatian pelaku investasi logam mulia yang terus memantau pergerakan harga sebagai acuan membeli maupun menjual emas.

Berdasarkan informasi terbaru dari Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini dipatok sebesar Rp2.660.000, naik Rp5.000 dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.655.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami penyesuaian. Saat ini, buyback ditetapkan sebesar Rp2.378.000 per gram.

Seorang perwakilan Logam Mulia menjelaskan bahwa harga emas dapat berubah mengikuti dinamika pasar global maupun kondisi perdagangan domestik. Oleh karena itu, masyarakat disarankan selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga  Bullion Bank Meledak di Indonesia, Kini Beli Emas Mulai Rp50 Ribu

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Sabtu, 27 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.380.500
  • 1 gram: Rp2.660.000
  • 2 gram: Rp5.260.000
  • 3 gram: Rp7.865.000
  • 5 gram: Rp13.075.000
  • 10 gram: Rp26.095.000
  • 25 gram: Rp65.112.000
  • 50 gram: Rp130.145.000
  • 100 gram: Rp260.212.000
  • 250 gram: Rp650.265.000
  • 500 gram: Rp1.300.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.600.600.000

Aturan Pajak Saat Membeli Emas

Pembelian emas batangan Antam tetap mengacu pada ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, pembeli dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.

Ketentuan Buyback Emas

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Naik Kompak, UBS dan Galeri24 Tembus Level Baru

Potongan pajak tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Kenaikan harga emas pada akhir pekan ini memperlihatkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Meski demikian, investor tetap disarankan memperhatikan fluktuasi harga harian dan menyesuaikan keputusan investasi dengan tujuan keuangan masing-masing.

Baca berita ekonomi, bisnis, dan investasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait