JurnalLugas.Com – Pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan setelah mengungkap adanya permintaan dari seseorang yang disebut sebagai “orang dekat Solo” untuk menghapus video yang pernah ia unggah mengenai proses hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Pengakuan tersebut disampaikan Hotman saat menjelaskan alasan dirinya sempat mengimbau agar kedua tersangka tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, proses penyidikan tetap harus berjalan, namun penahanan dinilai tidak menjadi satu-satunya langkah yang harus ditempuh aparat penegak hukum.
Hotman mengungkapkan, saat video tersebut dipublikasikan, respons publik muncul cukup besar hingga menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial.
Dalam video itu, ia mengaku menyampaikan pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Menurut Hotman, langkah tersebut diyakini dapat membantu menjaga stabilitas situasi nasional.
Ia berpendapat bahwa penahanan terhadap figur yang memiliki perhatian publik berpotensi memicu dinamika politik maupun sosial yang tidak diinginkan.
“Proses hukumnya silakan berjalan, tetapi kalau bisa tidak perlu dilakukan penahanan,” ujar Hotman dalam keterangannya, 24 Juni 2026.
Mengaku Dihubungi Setelah Video Viral
Tak lama setelah video tersebut menyebar luas, Hotman mengatakan dirinya menerima komunikasi dari seseorang yang disebutnya memiliki kedekatan dengan lingkungan Solo.
Ia mengklaim orang tersebut meminta agar video tersebut segera dihapus dari media sosial. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi.
Hotman justru menyebut rekaman video tersebut tetap dikirimkan kepada pihak Istana melalui jalur yang disebutnya sebagai Ring 1 Presiden.
Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah memiliki hubungan profesional dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai klien pada masa lalu.
Selain itu, Hotman juga mengaku memperoleh apresiasi dari seorang pejabat senior yang disebut dekat dengan Presiden, meski ia tidak menjelaskan identitas pejabat tersebut.
Terpisah, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut. Keduanya sebelumnya sempat menjalani penahanan setelah ditangkap aparat.
Namun ketika perkara memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa memutuskan memberikan penangguhan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa menerima permohonan resmi dari keluarga beserta tim kuasa hukum kedua tersangka.
Permohonan itu kemudian dipelajari sebelum akhirnya dikabulkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penegakan hukum.
Kapolri Tegaskan Kewenangan Beralih ke Kejaksaan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II, seluruh kewenangan mengenai status penahanan berada di tangan pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan tugas penyidik Polri telah selesai setelah penyerahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, keputusan mengenai penahanan maupun penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan institusi kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses persidangan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih menunggu tahapan hukum berikutnya, sementara berbagai pernyataan dari sejumlah pihak terus menjadi perhatian publik.
Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






