JurnalLugas.Com — Kabar mengenai pemerintah yang disebut-sebut tengah membidik pajak rumah kontrakan akhirnya mendapat penjelasan.
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kebijakan khusus yang memerintahkan aparat pajak untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik rumah kontrakan.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak sedang membuat aturan baru yang secara khusus menyasar bisnis penyewaan rumah.
Ketentuan perpajakan yang berlaku untuk penghasilan dari sewa properti tetap berjalan berdasarkan regulasi yang sudah ada.
Dengan demikian, pemilik rumah yang mendapatkan pemasukan dari menyewakan propertinya tidak sedang menghadapi jenis pungutan baru. Penghasilan dari kegiatan tersebut tetap diperlakukan sesuai mekanisme perpajakan yang selama ini berlaku.
“Tidak ada kebijakan khusus untuk mengejar pajak kontrakan. Semuanya berjalan normal sesuai aturan,” kata Purbaya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Purbaya, prinsip dasarnya sederhana. Setiap orang atau pihak yang memperoleh penghasilan memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemasukan dari menyewakan rumah bukan berarti tiba-tiba menjadi sasaran pajak baru.
Penegasan tersebut muncul setelah isu mengenai pemerintah yang disebut akan memburu pajak kontrakan ramai diperbincangkan di media sosial.
Narasi itu kemudian menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan masyarakat yang memiliki rumah atau properti dan mendapatkan penghasilan tambahan dari penyewaan.
Purbaya menilai munculnya persepsi tersebut tidak terlepas dari pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, dalam sebuah forum komunikasi publik terkait Rancangan Undang-Undang APBN 2027.
Dalam forum tersebut, pemerintah memang tengah membahas berbagai strategi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Pernyataan itu kemudian berkembang menjadi anggapan bahwa pemerintah akan memperluas pengejaran pajak hingga menyasar rumah-rumah kontrakan.
Purbaya menyebut kemungkinan terdapat kekeliruan dalam penggunaan istilah ketika gagasan tersebut disampaikan.
Menurutnya, pilihan kata yang kurang tepat dapat membuat pesan mengenai strategi penerimaan negara dipahami berbeda oleh masyarakat.
Ia pun menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menganggap isu tersebut sebagai tanda akan munculnya pajak kontrakan baru.
Yang perlu dipahami, kewajiban perpajakan atas penghasilan bukanlah kebijakan baru. Jika seseorang memperoleh pendapatan dari aktivitas ekonomi, termasuk menyewakan aset, kewajiban pajaknya tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan Purbaya sekaligus menjadi upaya meredam kekhawatiran publik yang berkembang setelah isu tersebut viral.
Pemerintah memastikan tidak ada instruksi khusus kepada aparat pajak untuk memburu pemilik rumah kontrakan sebagai objek pajak baru.
Bagi masyarakat yang memiliki properti sewaan, hal terpenting adalah memahami kewajiban pajak berdasarkan kondisi dan jenis penghasilan masing-masing.
Dengan begitu, informasi mengenai pajak kontrakan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru hanya karena potongan pernyataan yang beredar di media sosial.
Di tengah pembahasan strategi penerimaan negara untuk APBN 2027, pemerintah juga perlu memastikan setiap informasi mengenai kebijakan perpajakan disampaikan secara jelas.
Kejelasan komunikasi menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara aturan yang memang sudah berlaku dengan rencana kebijakan baru.
Untuk mengikuti informasi terbaru mengenai ekonomi, kebijakan pemerintah, pajak, dan berita nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
(William)






