Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Simak Rincian Lengkap per Gram hingga 1 Kilogram

JurnalLugas.Com – Pergerakan harga emas batangan produksi Antam kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Kamis, 2 Juli 2026. Kenaikan harga ini menjadi perhatian pelaku investasi logam mulia yang terus memantau perubahan nilai emas di tengah dinamika pasar.

Berdasarkan pembaruan harga resmi Logam Mulia, emas Antam kini dipasarkan sebesar Rp2.640.000 per gram, atau meningkat Rp15.000 dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.345.000 per gram.

Analis pasar logam mulia menilai pergerakan harga emas masih dipengaruhi kombinasi sentimen global, mulai dari fluktuasi nilai tukar dolar AS, arah kebijakan suku bunga bank sentral, hingga meningkatnya permintaan aset lindung nilai.

Baca Juga  Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Investor Mulai Hitung Momentum Beli

“Emas tetap menjadi salah satu instrumen yang banyak dipilih investor ketika ketidakpastian ekonomi global meningkat,” ujar seorang analis pasar logam mulia.

Meski demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar internasional maupun kebijakan perusahaan.

Daftar Harga Emas Antam Kamis, 2 Juli 2026

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.370.000
  • 1 gram: Rp2.640.000
  • 2 gram: Rp5.220.000
  • 3 gram: Rp7.805.000
  • 5 gram: Rp12.975.000
  • 10 gram: Rp25.895.000
  • 25 gram: Rp64.612.000
  • 50 gram: Rp129.145.000
  • 100 gram: Rp258.212.000
  • 250 gram: Rp645.265.000
  • 500 gram: Rp1.290.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.580.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Setiap transaksi emas batangan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Bukti pemotongan pajak akan diberikan pada setiap transaksi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali (buyback) dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan tersebut dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Kenaikan harga emas hari ini memperlihatkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat sebagai aset pelindung nilai di tengah perubahan kondisi ekonomi.

Baca berita ekonomi dan investasi terbaru lainnya di https://JurnalLugas.com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait