JurnalLugas.Com – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Laporan tersebut berkaitan dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, yang menegaskan lembaganya terbuka terhadap setiap laporan masyarakat sepanjang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim.
Menurut Anita, setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan analisis secara independen sebelum diputuskan langkah lanjutan sesuai kewenangan KY.
“Setiap laporan akan diperiksa dan dipelajari secara profesional sesuai tugas serta kewenangan Komisi Yudisial,” ujar Anita, Senin 06 Juli 2026.
KY Fokus pada Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Anita menjelaskan, perkara pengadaan Chromebook telah menjadi perhatian KY sejak awal proses persidangan karena memiliki tingkat sorotan publik yang tinggi.
Oleh sebab itu, pengawasan etik terhadap hakim dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya isi putusan pengadilan.
Ranah tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
KY hanya akan menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, lembaga tersebut juga menyatakan akan tetap mengawasi proses hukum lanjutan, termasuk apabila perkara berlanjut ke tingkat banding, guna memastikan prinsip peradilan yang berintegritas tetap terjaga.
Empat Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Nadiem Makarim mencantumkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai pihak terlapor.
Mereka terdiri atas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah bersama tiga hakim anggota, yakni Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Kuasa hukum Nadiem menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etik selama proses persidangan.
Salah satu sorotan disampaikan Ari Yusuf Amir yang menilai penunjukan Ketua Majelis Hakim dilakukan setelah hakim tersebut menerima sanksi etik berupa non-palu dalam perkara lain.
Ari Yusuf Amir menyebut kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dody Abdul Kadir, menilai majelis hakim tidak menunjukkan sikap profesional dan independen selama memeriksa perkara kliennya.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persepsi mengenai berkurangnya kepastian hukum dalam proses persidangan.
Vonis Nadiem Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan pidana pengganti sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Laporan yang kini berada di tangan Komisi Yudisial akan menjadi bagian dari proses pengawasan etik terhadap hakim.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran KEPPH yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






