Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Pencegahan ini terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbud Ristek pada 2020 hingga 2022.*

Permintaan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 19 Juni 2025, berlaku selama enam bulan ke depan. Langkah ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Benar, sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga  Kejagung Geledah Tiga Lokasi Ungkap Aliran Suap Rp60 Miliar Kasus CPO Sita Mobil Mewah dan Brompton

Pemeriksaan Mendalam

Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Pihak Kejagung mengisyaratkan bahwa mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu masih akan kembali dipanggil karena ada informasi dan dokumen tambahan yang perlu digali.

“Penyidik baru melontarkan 31 pertanyaan, utamanya menyangkut proses kebijakan dan pengadaan proyek laptop. Termasuk soal rapat penting di Mei 2020,” kata Harli.

Menurut informasi, rapat yang dimaksud berlangsung pada 6 Mei 2020 dan diduga menjadi titik balik perubahan penilaian terhadap kelayakan teknis proyek laptop. Padahal, hasil kajian pada April 2020 menyatakan proyek itu tak lolos evaluasi. Namun, usai rapat tersebut, proyek justru tetap dilaksanakan pada Juni–Juli 2020.

Tak Sendirian Dicegah

Nadiem bukan satu-satunya pihak yang dikenai pencegahan ke luar negeri. Kejaksaan juga telah mengeluarkan surat serupa terhadap dua staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Namun, Jurist Tan diketahui sudah berada di luar negeri sebelum surat diteruskan ke pihak Imigrasi. Satu nama lain yang turut dicegah adalah konsultan proyek bernama Ibrahim Anwar.

Baca Juga  Hotman Paris Harga Chromebook Turun Rp700 Ribu Tak Ada Indikasi Korupsi Nadiem

Kejagung menegaskan bahwa seluruh upaya ini dilakukan demi penuntasan kasus yang menyangkut anggaran besar dan berpotensi merugikan negara secara signifikan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat proyek pengadaan laptop tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait