Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

JurnalLugas.Com – Perkembangan baru muncul dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Setelah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, tim kuasa hukumnya kini menempuh langkah hukum lain dengan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Bacaan Lainnya

Laporan disampaikan pada Senin (6/7/2026) dengan didampingi istri Nadiem, Franka Makarim. Tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah disertai sejumlah bukti yang menurut pihaknya layak untuk ditelaah oleh Komisi Yudisial.

“Kami telah menyampaikan laporan resmi berikut bukti yang kami miliki agar dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ari.

Soroti Dugaan Manipulasi Fakta Persidangan

Dalam laporannya, tim kuasa hukum tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pandangan di antara majelis hakim ataupun putusan yang dijatuhkan.

Fokus keberatan mereka, kata Ari, terletak pada dugaan adanya penyajian fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan jalannya proses persidangan.

Menurutnya, seluruh persidangan berlangsung terbuka sehingga setiap tahapan telah terdokumentasi dengan baik. Dokumentasi tersebut menjadi salah satu dasar yang disampaikan kepada Komisi Yudisial.

Empat hakim yang dilaporkan terdiri dari Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto yang menjadi bagian dari majelis hakim dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Dody Abdul Kadir, menyatakan laporan itu diajukan sebagai bentuk pemanfaatan mekanisme pengawasan yang telah tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurutnya, proses hukum tidak hanya harus mengikuti prosedur, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Kami berharap mekanisme pengawasan dapat berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan semakin kuat,” katanya.

Franka Makarim, Datang Sebagai Warga Negara

Franka Makarim yang turut hadir di Gedung Komisi Yudisial mengatakan kedatangannya bukan semata sebagai pendamping suami, tetapi juga sebagai warga negara yang ingin memanfaatkan jalur hukum yang tersedia.

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa setiap institusi penegak hukum memiliki peran dalam menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Menurut Franka, keluarga tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap laporan tersebut diproses secara objektif sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan telah melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan perkara Nadiem sejak tahap awal.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dan akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima.

Ia menegaskan seluruh laporan akan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan dalam memutus perkara.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Anwar Makarim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan apabila tidak dibayarkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun sesuai ketentuan yang dituntut dalam persidangan.

Laporan yang kini masuk ke Komisi Yudisial menjadi babak baru di luar proses pidana pokok. Selanjutnya, KY akan melakukan verifikasi terhadap laporan beserta bukti yang disampaikan untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Baca berita hukum, nasional, dan informasi terkini lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Sidang Korupsi Rp2,18 Triliun, Nadiem Dapat Keuntungan dari KUHAP Baru?

Pos terkait