JurnalLugas.Com – Pemerintah mengambil langkah penting dalam memperkuat nilai keberagaman nasional dengan menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai hari peringatan resmi.
Kebijakan tersebut menjadi penanda semakin kuatnya komitmen negara dalam memberikan pengakuan kepada masyarakat penghayat kepercayaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap 13 Juli, sebuah tanggal yang dipilih berdasarkan pertimbangan sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Penyerahan keputusan dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono, dalam sebuah acara di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Pengakuan Negara terhadap Hak Seluruh Warga
Keputusan tersebut menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Prinsip kesetaraan itu berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai penetapan hari peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan simbol penghormatan terhadap keberagaman yang sejak lama menjadi fondasi bangsa.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh kesempatan yang setara dalam menjalankan keyakinan, menjaga tradisi, serta meneruskan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya.
Ia juga berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi tonggak untuk memperkuat perlindungan, penghormatan, dan pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif sekaligus mempererat persatuan Indonesia.
Diperingati Setiap 13 Juli
Tanggal 13 Juli dipilih bukan tanpa alasan. Penetapan tersebut berangkat dari catatan sejarah ketika frasa “dan Kepercayaannya” diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam proses perumusan dasar negara pada 13 Juli 1945.
Peristiwa itu dinilai menjadi salah satu momentum penting yang memperlihatkan ruang bagi keberadaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam perjalanan konstitusi Indonesia.
Dengan menjadikan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional, pemerintah ingin menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya toleransi dalam kehidupan berbangsa.
Proses Panjang Selama Dua Dekade
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa gagasan penetapan Hari Kepercayaan sebenarnya telah diperjuangkan sejak tahun 2005.
Ia menjelaskan keputusan resmi akhirnya ditandatangani pada 30 Juni 2026 sebelum kemudian diserahkan kepada MLKI sebagai pihak yang selama ini mengusulkan lahirnya hari peringatan tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dialog dan pembahasan panjang antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang kebudayaan.
MLKI Sambut Positif Keputusan Pemerintah
Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang dinilai telah mendengarkan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan.
Menurutnya, kehadiran Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi simbol penghormatan negara sekaligus memperkuat semangat persatuan dalam keberagaman.
Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah strategis karena memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan setara.
Penguatan Nilai Kebangsaan
Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diperkirakan akan menjadi momentum untuk memperluas edukasi publik mengenai pentingnya toleransi, penghormatan terhadap keberagaman budaya, dan penguatan identitas kebangsaan.
Di tengah masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, budaya, dan kepercayaan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkokoh semangat persatuan tanpa menghilangkan identitas masing-masing kelompok.
Dengan adanya hari peringatan nasional tersebut, pemerintah juga menunjukkan bahwa pelestarian nilai budaya dan penghormatan terhadap keberagaman merupakan bagian penting dalam pembangunan Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.
Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






