JurnalLugas.Com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang belakangan menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial dan ruang publik yang mengaitkan namanya dengan lokasi usaha tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie memastikan isu yang menghubungkannya dengan bisnis di Cipete tidak memiliki dasar.
“Saya tegaskan, Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis sebagaimana yang diberitakan di media sosial, termasuk yang berada di Cipete,” kata Febrie Adriansyah, Jumat 10 Juli 2026.
Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Polri
Febrie juga menegaskan Kejaksaan Agung menghormati langkah penyidikan yang dilakukan Polri.
Sebagai sesama aparat penegak hukum, koordinasi dan dukungan antarlembaga dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap setiap perkara secara objektif.
Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan transparan sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat diketahui publik.
“Kami sesama penegak hukum tentu saling mendukung agar persoalan ini menjadi terang dan dapat dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Penggeledahan Bagian dari Penyidikan Sejumlah Kasus Besar
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, termasuk Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak terhadap pemadaman listrik.
Selain perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hampir Rp60 Miliar Disita dari Lokasi
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Barang bukti yang disita meliputi sekitar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,15 juta uang tunai. Jika dikonversikan, total nilai seluruh uang tersebut mendekati Rp60 miliar.
Selain uang tunai, aparat turut menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler yang akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar.
Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyidikan selesai dan hasilnya diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Baca berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Catur)






