JurnalLugas.Com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah memberikan respons atas isu yang berkembang terkait kabar dirinya akan meninggalkan jabatan.
Di tengah berbagai spekulasi yang mencuat, Febrie menegaskan bahwa hingga kini dirinya masih menjalankan amanah yang diberikan pimpinan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan penanganan sejumlah perkara korupsi strategis.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai kabar yang mengaitkan isu pergantian jabatan dengan dinamika penegakan hukum yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurut Febrie, prioritas utamanya saat ini bukan menanggapi rumor, melainkan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Saya masih mendapat perintah untuk menuntaskan pemberkasan sejumlah perkara,” ujar Febrie dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perkara yang harus segera diselesaikan karena berkaitan dengan batas waktu penahanan tersangka serta tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus tersebut.
Oleh sebab itu, penyusunan berkas hingga pelimpahan ke pengadilan menjadi fokus utama jajaran Jampidsus.
Febrie menekankan bahwa seluruh proses hukum akan tetap berjalan secara profesional tanpa dipengaruhi isu-isu yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, kepastian hukum bagi masyarakat menjadi prioritas yang harus dijaga.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di era digital, menurutnya, penyebaran informasi berlangsung sangat cepat sehingga publik perlu mengedepankan verifikasi sebelum menarik kesimpulan.
“Kami mengajak masyarakat menyikapi informasi berdasarkan fakta agar memperoleh pemahaman yang benar,” kata Febrie.
Belakangan, perhatian publik memang tertuju pada dinamika penegakan hukum setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan beberapa perkara korupsi besar.
Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk isu mengenai posisi sejumlah pejabat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku mengikuti perkembangan informasi yang beredar.
Ia menyebut pihaknya masih melakukan komunikasi untuk memastikan berbagai kabar yang muncul sebelum memberikan kesimpulan kepada publik.
Menurut Habiburokhman, prinsip penegakan hukum harus tetap menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.
Siapa pun yang diduga terlibat dan didukung alat bukti yang cukup harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak melihat siapa orangnya maupun jabatannya. Yang terpenting adalah pembuktiannya,” ujar Habiburokhman.
Pengamat hukum menilai, klarifikasi yang disampaikan Jampidsus menjadi penting untuk meredam spekulasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci menjaga kredibilitas institusi di tengah tingginya perhatian masyarakat.
Masyarakat pun berharap seluruh proses hukum dapat berjalan objektif, independen, serta bebas dari intervensi sehingga setiap perkara yang menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara tuntas sesuai aturan perundang-undangan.
Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






