Kasus Lahan Cengkareng Ahok Dipanggil Kortastipidkor Ini Isi Pemeriksaannya

JurnalLugas.Com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu, 11 Juni 2025. Kehadirannya sebagai saksi dimaksudkan untuk memberikan keterangan terkait proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, dalam pernyataan resminya dari Jakarta, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB di kantor Kortastipidkor.

Bacaan Lainnya

“Basuki Tjahaja Purnama hadir sebagai saksi untuk memberikan penjelasan mengenai penyusunan APBD 2015 saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ujar Arief.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok menjelaskan mekanisme penyusunan APBD murni maupun perubahan, penggunaan sistem e-Budgeting, serta dinamika yang menyebabkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2015. Ia juga menyebutkan bahwa pengadaan tanah bukan merupakan tanggung jawabnya secara langsung.

Baca Juga  KPK Tegaskan Kewenangan Kaji Partai Politik, Soroti Batas Jabatan hingga Biaya Politik

“Beliau menyatakan tidak mengetahui secara rinci pengadaan lahan dalam APBD Perubahan karena merupakan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh BPKAD,” tambah Arief.

Ahok sendiri mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara yang sudah berjalan sebelumnya.

“Ini tambahan BAP dari Maret tahun lalu, soal lahan Cengkareng,” kata Ahok. Namun, ia menolak menjelaskan lebih lanjut isi pemeriksaan karena keterbatasan akses terhadap dokumen BAP. “Saksi tidak boleh membawa BAP pulang. Yang penting saya bantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” imbuhnya.

Jejak Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016. Kasus ini menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah seluas 4,69 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015, saat Ahok masih menjabat sebagai gubernur.

Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik suap dan rekayasa pengadaan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp649,89 miliar.

Baca Juga  KPK Terbitkan Surat Penangkapan Paman Birin

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tengah dikembangkan lebih lanjut.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kami akan terus mengusut tuntas dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Cahyono, Senin (27/1).

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengadaan tersebut, termasuk potensi tindak pidana lanjutan di balik alur anggaran daerah DKI Jakarta tahun 2015.

Baca berita hukum dan investigasi terkini lainnya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait