Istana Buka Suara Kasus Korupsi Libatkan APH, Prabowo Ngomong Tak Ada Ampun bagi Koruptor

JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi sekaligus menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum.

Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyusul penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang kini tengah berlangsung.

Bacaan Lainnya

Prasetyo mengatakan setiap proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.

“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan aparat penegak hukum,” ujar Prasetyo, kepada JurnalLugas.Com Jumat 10 Juli 2026.

Istana Minta Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Menurut Prasetyo, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi bagian penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sikap tersebut diperlukan agar proses penyidikan berjalan objektif tanpa dipengaruhi spekulasi maupun opini yang berkembang di ruang publik.

Ia mengingatkan bahwa setiap perkara memiliki mekanisme hukum yang harus dilalui hingga memperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Presiden Prabowo Tegas Soal Korupsi

Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya berulang kali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas.

Menurutnya, Presiden memandang korupsi sebagai salah satu tantangan terbesar yang harus diselesaikan demi mempercepat pembangunan nasional.

“Presiden terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, arahan Presiden bukan hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui pembenahan sistem pemerintahan dan peningkatan integritas aparatur negara.

Penggeledahan di Belasan Lokasi

Pernyataan Istana disampaikan di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dalam penyidikan tersebut, aparat telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

Penyidikan berkaitan dengan dugaan perkara yang melibatkan sejumlah perusahaan pelat merah, termasuk PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujarnya.

Penyidik Sita Dokumen dan Komputer

Dalam pengembangan terbaru, penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Lokasi itu diketahui merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta penelusuran di sejumlah titik sebelumnya.

Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru.

Pemerintah Minta Jaga Stabilitas Nasional

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Prasetyo mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif.

Menurutnya, stabilitas nasional dan persatuan menjadi modal penting agar agenda pembangunan serta pemberantasan korupsi dapat berjalan beriringan.

Ia berharap seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti perkembangan berita nasional, hukum, dan pemerintahan terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mahfud MD Pimpin Tim Reformasi Polri Ini Kata Pemerintah Keppres Pelantikan

Pos terkait