JurnalLugas.Com – Jakarta, 26 September 2024 Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), FX Purbayu Ratsunu, telah memenuhi undangan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Kehadiran Purbayu tersebut berlangsung pada Senin, 23 September 2024, mulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIB.
Menurut keterangan Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, Purbayu dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus). Fandy menegaskan bahwa kehadiran Purbayu di Kejagung bukan karena keterlibatan langsung dalam proyek atau kasus tersebut, melainkan sebagai saksi yang diperlukan dalam proses pemberkasan.
“Pak Purbayu memberikan keterangan kepada penyidik dengan penuh keterbukaan dan kooperatif. Kami, baik beliau maupun pihak perusahaan, sepenuhnya mendukung serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Fandy.
Purbayu telah menjabat sebagai Direktur Utama WSBP sejak Desember 2021. Kehadirannya di Kejagung merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan terkait tersangka DP, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan terpisah menambahkan, “Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang sedang disidik.”
Sebagai perusahaan yang terlibat dalam berbagai proyek strategis nasional, WSBP terus berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek operasionalnya. Keterlibatan Purbayu dalam pemeriksaan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.






