JurnalLugas.Com – Penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kini bergerak ke tahap pemberkasan, seiring pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penyelesaian berkas perkara menjadi prioritas utama tim penyidik.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembuktian.
“Fokus kami saat ini menyelesaikan pemberkasan secepat mungkin karena itu menjadi prioritas,” ujar Febrie dalam keterangannya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Selain perkembangan pemberkasan, Kejaksaan juga mengungkap adanya penambahan jumlah nama yang masuk dalam proses pendalaman terkait dugaan permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Jika sebelumnya beredar daftar berisi 41 nama, kini jumlah tersebut meningkat menjadi 47 nama.
Meski demikian, penyidik menegaskan seluruh nama tersebut belum dapat disimpulkan terlibat sebelum seluruh alat bukti dikumpulkan dan diverifikasi.
Febrie menekankan bahwa proses penyelidikan tetap dilakukan secara profesional.
Setiap informasi yang diperoleh akan diuji berdasarkan fakta hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Di sisi lain, Kejaksaan berharap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal.
Menurutnya, komunikasi dengan jajaran pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) terus dilakukan agar program pelayanan gizi masyarakat tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan bahwa terdapat puluhan nama yang disebut dalam pemeriksaan kliennya sebagai bagian dari dugaan permintaan alokasi titik SPPG.
Ia menyebut nama-nama tersebut berasal dari berbagai kalangan politik, namun identitasnya belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri berkaitan dengan pelaksanaan program sepanjang periode 2025–2026.
Penyidik masih terus menelusuri aliran kewenangan, dugaan penyalahgunaan jabatan, hingga mekanisme pengelolaan program yang diduga tidak sesuai aturan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka terdiri atas mantan pejabat Badan Gizi Nasional dan sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kasus yang sedang diusut.
Pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola program agar manfaatnya benar-benar diterima masyarakat.
Dengan proses pemberkasan yang terus dipercepat, publik kini menanti perkembangan berikutnya, termasuk hasil pendalaman terhadap 47 nama yang masih berada dalam tahap verifikasi oleh penyidik.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






