Korupsi MBG Makin Meluas Libatkan Anggota TNI, DPR Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

JurnalLugas.Com – Proses hukum atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik.

Dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung kini datang dari Komisi I DPR RI yang menilai penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan prajurit TNI aktif.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, menegaskan seluruh proses penyidikan harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, supremasi hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Penegakan hukum harus didukung karena memberi kepastian bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Syamsu Rizal di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Politikus yang akrab disapa Deng Ical itu juga meyakini jajaran TNI akan memberikan dukungan terhadap proses hukum apabila terdapat anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara pidana korupsi.

Ia menilai koordinasi antarpenegak hukum menjadi kunci agar proses berjalan objektif dan transparan.

Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) selama periode 2025 hingga 2026.

Penyidikan terus berkembang setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam rangkaian perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa anggota TNI yang diduga terkait menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan sepeda motor.

Karena status yang bersangkutan masih sebagai prajurit aktif, proses penanganannya tidak dilakukan melalui mekanisme penyidikan umum.

Kejaksaan Agung akan menempuh penyidikan koneksitas bersama unsur pidana militer agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang menjadi dasar adalah status sebagai prajurit aktif, sehingga penyidikannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” ujar Syarief.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Mereka berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional, pihak swasta, perusahaan rekanan, hingga yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan program.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti juga masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dinilai menjadi syarat utama agar tujuan program tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak menurun.

Ikuti informasi nasional, hukum, dan kebijakan publik terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Pos terkait