Joget Insentif SPPG Rp6 juta per Hari, BGN Kaji Kelas Kategori

JurnalLugas.Com — Upaya pemerintah memperkuat program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase baru. Badan Gizi Nasional (BGN) tengah merancang regulasi strategis berupa pengelompokan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbasis kualitas.

Skema ini diyakini menjadi kunci untuk mendorong peningkatan standar layanan sekaligus memperbaiki efektivitas distribusi anggaran.

Bacaan Lainnya

Saat ini SPPG mendapat insentif Rp.6 juta per hari guna mendukung operasional dapur MBG.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mematangkan sistem klasifikasi SPPG ke dalam beberapa kategori mutu. Pendekatan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai dasar pemberian insentif yang lebih adil dan berbasis kinerja.

“Kami sedang menyusun sistem grading. Tujuannya agar setiap SPPG menghasilkan layanan MBG yang benar-benar berkualitas,” ujarnya dalam keterangan di Padang, Rabu (22/4/2026).

Skema Kelas Jadi Penentu Insentif

Dalam rancangan yang tengah digodok, SPPG akan dibagi ke dalam tiga kategori utama: kelas A, B, dan C. Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kualitas makanan, standar kebersihan, manajemen operasional, hingga konsistensi pelayanan.

Perubahan paling signifikan dari kebijakan ini terletak pada mekanisme insentif. Jika sebelumnya seluruh SPPG menerima dana operasional sebesar Rp6 juta per hari secara merata, ke depan nominal tersebut akan disesuaikan dengan capaian kualitas masing-masing unit.

“SPPG dengan performa terbaik tentu akan mendapatkan insentif lebih tinggi. Ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar semua penyedia layanan meningkatkan standar mereka,” kata Dadan.

Dorong Kompetisi Sehat dan Akreditasi

Tak hanya soal insentif, kebijakan ini juga membuka peluang penerapan sistem akreditasi bagi SPPG. Artinya, unit pelayanan yang belum memenuhi standar tertentu harus melakukan pembenahan untuk bisa masuk dalam kategori yang layak menerima dukungan penuh dari pemerintah.

Langkah ini dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem pelayanan gizi yang kompetitif dan berkelanjutan. Dengan adanya sistem penilaian terbuka, setiap SPPG dituntut untuk berinovasi dan menjaga kualitas layanan secara konsisten.

BGN menilai pendekatan berbasis kualitas ini akan berdampak langsung pada penerima manfaat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan yang menjadi sasaran utama program MBG.

Lebih dari sekadar distribusi makanan, program MBG diarahkan untuk memastikan asupan gizi yang tepat guna mendukung pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas layanan menjadi prioritas utama dalam kebijakan terbaru ini.

Pemerintah berharap, melalui sistem klasifikasi dan insentif berbasis kinerja, program MBG tidak hanya berjalan secara masif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap perbaikan status gizi nasional.

Regulasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan akan segera diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait