Febrie Adriansyah Urung Ditahan, Polri Tahan Don Ritto Tersangka Korupsi dan TPPU, PT Asabri Krakatau Steel

JurnalLugas.Com – Penyidikan perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus bergerak.

Selain menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka, penyidik juga menjerat seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto dalam perkara yang sama.

Bacaan Lainnya

Don Ritto bahkan telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“DR telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Diduga Menyembunyikan Hasil Korupsi

Penyidik menduga Don Ritto berperan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

Atas dugaan tersebut, ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal terkait dalam KUHP yang baru.

Baca Juga  Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Penanganan Perkara Tetap Jalan

Sementara itu, Febrie Adriansyah juga resmi berstatus tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan sejumlah perkara ketika masih menjabat sebagai pejabat negara.

Menurut Totok, penyidikan tidak hanya mengkaji satu perkara, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara korupsi lain yang sedang dikembangkan.

Tiga Perkara Jadi Fokus Penyidikan

Penyidikan yang kini memasuki tahap lanjutan mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi penanganan PT Asabri, perkara yang berkaitan dengan sektor batu bara, serta dugaan korupsi yang menyeret Krakatau Steel.

Ketiga perkara tersebut kini menjadi fokus pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan maupun menikmati hasil tindak pidana.

Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Perkara

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono menyampaikan Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara hasil penyidikan bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation.

Ia menilai sinergi antarpenegak hukum menjadi langkah penting agar proses pembuktian berjalan lebih efektif dan penyelesaian perkara dapat dipercepat.

“Fokus kami adalah mempercepat pengembangan alat bukti, pengamanan barang bukti, dan memperkuat sinergi dalam penyelesaian perkara,” kata Rudi.

Rudi juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini telah terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang dari unsur swasta dan satu mantan pejabat penegak hukum.

Penyidik Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Miliaran Rupiah

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor.

Sejumlah tempat yang digeledah meliputi kantor usaha, rumah tinggal, money changer, hingga sebuah kafe di kawasan Cipete.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta berbagai valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik menegaskan pengembangan perkara masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait