Setoran ke Bupati Sukoharjo Mengalir Bertahun-Tahun, KPK Beberkan Nilainya

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo periode 2025–2030, Etik Suryani.

Dari hasil penyidikan sementara, lembaga antirasuah menemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari setoran rutin sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemotongan insentif pegawai.

Bacaan Lainnya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan penerimaan dana yang dikumpulkan melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

“Selama periode 2024 hingga 2026, total penerimaan dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp840 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana tersebut diterima secara bertahap, yakni sekitar Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta sepanjang 2025, dan kembali Rp245 juta pada 2026.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berasal dari penghimpunan dana oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko.

Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar selama periode 2022 hingga 2024.

Menurut KPK, dana-dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

OTT Berujung Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang dari Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.

Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mereka terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, pihak swasta, hingga seorang pelajar yang turut diamankan dalam rangkaian operasi.

Dari operasi tersebut, KPK turut menyita aset dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, berbagai mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp7,3 miliar.

Seluruh barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja pejabat daerah dan beberapa brankas yang menjadi objek penggeledahan penyidik.

Dugaan Modus Setoran Berkedok Insentif

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan pemerasan dilakukan melalui mekanisme pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD.

Asep menyebut surat keputusan mengenai pemberian insentif diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk meminta sebagian dana yang diterima pegawai.

“Penerbitan SK tersebut diduga dijadikan alat untuk melakukan pemerasan melalui setoran upah pungut,” kata Asep.

Penyidik menduga sekitar 40 persen insentif yang diterima pegawai BPKAD diminta untuk dikumpulkan dan kemudian diserahkan secara berjenjang hingga akhirnya diterima oleh pihak yang diperintahkan.

KPK menghitung total dugaan penerimaan dari skema pemotongan insentif itu mencapai sekitar Rp2,93 miliar selama kurun waktu 2021 hingga 2026.

Setoran OPD Diduga Berjalan Rutin

Selain pemotongan insentif, penyidik juga mengungkap adanya dugaan setoran rutin yang berasal dari sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dana tersebut diduga dikumpulkan setiap tahun, termasuk menjelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

KPK juga mendalami dugaan penggunaan dokumen pengeluaran fiktif serta praktik mark-up dalam pengadaan barang di Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagai sumber tambahan setoran.

Proses penyidikan terhadap dugaan rekayasa anggaran tersebut masih terus berlangsung.

Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Etik Suryani untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK menyatakan penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Hibah Sepuluh Mesin Face Recognition dan Satu Robot Disinfektan Bila Lelang Tak Laku

Pos terkait