Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri Buru Aliran Dana Sejumlah Perkara

JurnalLugas.Com – Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum memasuki babak baru.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Penetapan status hukum tersebut diumumkan usai penyidik menyelesaikan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara PT Asabri, tetapi juga membuka kemungkinan keterkaitan dengan perkara korupsi lain yang tengah ditelusuri.

“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara hukum,” ujar Totok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan gratifikasi, suap, serta tindak pidana pencucian uang, termasuk ketentuan yang telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Inisial F Dipastikan Merujuk pada Febrie Adriansyah

Sebelum pengumuman resmi disampaikan penyidik, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat mengungkap adanya tersangka berinisial F yang sebelumnya menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus.

Pernyataan tersebut kemudian dipastikan oleh Kortastipidkor Polri bahwa inisial dimaksud memang merujuk kepada Febrie Adriansyah.

Habiburokhman mengatakan masyarakat telah lama menantikan kepastian proses hukum terhadap perkara tersebut.

Menurutnya, pengumuman tersangka menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum yang sedang berjalan.

Penyidik Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik masih terus mendalami hubungan kedua tersangka, termasuk menelusuri aset, transaksi keuangan, hingga dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara yang sedang disidik.

Tiga Dugaan Korupsi Masih Dikembangkan

Kortastipidkor Polri menyatakan penyidikan tidak berhenti pada satu perkara. Hingga kini terdapat tiga rangkaian dugaan korupsi yang masih dikembangkan, yaitu:

  • Dugaan korupsi dalam penanganan perkara blackout batu bara di PLN.
  • Dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025.
  • Dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain.

Publik Menanti Proses Hukum Berjalan Transparan

Kasus yang menyeret mantan pejabat penegak hukum ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan integritas lembaga penegakan hukum di Indonesia.

Sejumlah pengamat hukum menilai proses penyidikan harus dilakukan secara independen, profesional, dan terbuka agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Masyarakat juga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diproses tanpa pandang jabatan maupun latar belakang, sehingga penegakan hukum benar-benar mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Timah Kejagung Panggil Istri Harvey Moeis Jampidsus Kuntadi Teliti Rekening Sandra Dewi

Pos terkait