JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung bergerak cepat menjaga keberlangsungan penanganan perkara tindak pidana khusus setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Penunjukan tersebut dilakukan agar seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian sementara itu tidak akan memengaruhi proses penanganan berbagai perkara yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Sosok Rudi Margono
Rudi Margono bukan nama baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya sebagai Plt Jampidsus, ia menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024.
Kariernya di institusi kejaksaan dimulai pada 1994 sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan. Seiring perjalanan kariernya, Rudi pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memastikan kesinambungan penanganan perkara-perkara besar yang berada di bawah kewenangan bidang tindak pidana khusus.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Penunjukan Plt dilakukan setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum.
Pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya.
“Itu memang rumah pribadi yang sudah dimiliki sejak lama dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri,” ujar Febrie.
Penggeledahan Rumah di Sentul
Rumah di kawasan Sentul digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan brankas berisi aset bernilai sangat besar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan penyitaan meliputi sekitar 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, serta uang tunai dalam rupiah. Total nilai seluruh barang sitaan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain aset bernilai tinggi, penyidik turut mengamankan dokumen, telepon seluler, hingga sejumlah foto keluarga yang akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan Masih Berlangsung
Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan masih dilakukan melalui investigasi gabungan yang mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dengan penunjukan Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum, sementara penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian juga terus berlanjut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan pemberantasan korupsi terbaru di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






