JurnalLugas.Com — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa komisi yang ia ikuti tidak memiliki kewenangan untuk menangani ataupun memutuskan perkara hukum. Peran utama komisi tersebut adalah merumuskan rekomendasi strategis guna memperbaiki sistem dan tata kelola kepolisian di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Mahfud usai memberikan pemaparan umum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/12/2025). Ia mengakui masih banyak masyarakat yang keliru memahami fungsi komisi reformasi Polri.
“Sering disalahpahami, komisi ini dianggap menyelesaikan kasus. Padahal bukan itu tugasnya,” ujar Mahfud singkat.
Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian sudah memiliki jalur dan lembaga tersendiri, seperti Irwasum, Propam, Provos, hingga Irwasda. Karena itu, laporan kasus seharusnya disampaikan ke institusi pengawasan internal Polri, bukan ke Komisi Percepatan Reformasi.
Mahfud mencontohkan peristiwa demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 yang berujung pada penangkapan lebih dari seribu orang di berbagai daerah. Dalam kasus tersebut, komisi tidak boleh melakukan intervensi hukum ataupun mengambil keputusan.
“Komisi reformasi tidak boleh ikut campur secara hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Mahfud menyebut komisi masih dapat memberikan masukan bersifat kebijakan, seperti mendorong Kapolri untuk melakukan peninjauan ulang terhadap penangkapan massal agar masyarakat yang tidak terbukti bersalah bisa dibebaskan.
Masih Tahap Serap Aspirasi
Mahfud mengungkapkan, hingga kini Komisi Percepatan Reformasi Polri belum menghadapi tantangan signifikan karena masih berada pada tahap awal, yakni menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Saat ini masih serap aspirasi. Semua pandangan, baik pro maupun kontra, kita catat dulu,” katanya.
Dalam forum diskusi di Fakultas Hukum UGM yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, seniman, hingga jurnalis, mayoritas peserta menyampaikan kritik dan keluhan terkait internal Polri. Isu yang mengemuka antara lain soal sistem rekrutmen, mekanisme promosi jabatan, serta kultur organisasi kepolisian.
“Keluhan-keluhan untuk perbaikan itu yang justru banyak muncul, dan itu kami terima sebagai bahan reformasi,” ujar Mahfud.
Belanja Masalah Selama Tiga Bulan
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri lainnya, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, mengatakan bahwa komisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh masukan yang masuk sebelum merumuskan rekomendasi resmi.
Ia menyebut Presiden memberikan waktu sekitar tiga bulan kepada komisi untuk menyampaikan laporan. Namun, hingga kini belum ada laporan yang diserahkan karena proses masih di tahap awal.
“Kami masih belanja masalah, mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada,” kata Badrodin.
Menurutnya, tahap belanja masalah tersebut diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan. Selanjutnya, seluruh temuan akan dibahas dan diformulasikan menjadi saran kebijakan yang akan disampaikan kepada Presiden.
UGM Tekankan Reformasi Kelembagaan dan Budaya
Dari pihak akademisi, Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni, Arie Sudjito, menilai reformasi kepolisian harus menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni adaptasi kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perubahan kultur organisasi.
Ia menilai reformasi Polri bukan wacana baru, namun implementasinya kerap terhambat oleh dinamika politik dan proses hukum yang kompleks.
“Adaptasi kelembagaan, SDM, dan budaya adalah kunci. Reformasi ini perlu pengawalan serius agar tidak berhenti di konsep,” ujar Arie.
Diskusi publik di UGM tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelum menyusun rekomendasi final demi pembenahan institusi kepolisian ke depan.
Baca berita dan analisis lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnalluguas.com






