FBI, BI dan Kedubes AS Periksa Uang Dolar Sitaan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

JurnalLugas.Com – Proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki tahap penting setelah tim penyidik gabungan melibatkan sejumlah lembaga internasional dan nasional untuk memastikan keaslian barang bukti berupa mata uang asing.

Langkah tersebut dilakukan terhadap ribuan lembar uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) yang disita dalam serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan hingga Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Selain uang tunai, penyidik juga tengah menguji emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh barang bukti memiliki kekuatan pembuktian yang maksimal sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Menurut Budi, proses verifikasi melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, Bank Indonesia, serta PT Pegadaian untuk memastikan keaslian mata uang asing maupun emas batangan.

“Seluruh barang bukti akan diuji keasliannya oleh lembaga yang berwenang sesuai kewenangannya,” ujar Budi, Senin (13/7/2026).

Bagian dari Tahap Pelimpahan Perkara

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan hasil penyidikan yang ditangani tim Joint Investigation sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lanjutan.

Verifikasi terhadap aset sitaan dinilai penting karena menjadi dasar dalam menghitung nilai kerugian maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta Selatan hingga kawasan Sentul, Bogor.

Dari salah satu lokasi di kawasan Cipete, penyidik mengamankan berbagai dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk jutaan dolar Singapura, ratusan ribu dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah dengan total nilai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer yang menghasilkan puluhan barang bukti berupa berbagai jenis mata uang asing. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.

Sementara itu, penyitaan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Sentul.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, belasan juta dolar Singapura, uang rupiah, dokumen penting, telepon genggam, hingga sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset.

Akumulasi seluruh barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik menegaskan seluruh aset yang disita masih akan melalui proses pemeriksaan forensik dan administrasi untuk memastikan asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.

Dalam perkara ini, penyidik Kortastipikor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Keduanya diduga terkait penyidikan tiga perkara, meliputi dugaan korupsi blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.

Proses hukum masih terus berlangsung, sementara penyidik membuka peluang adanya pendalaman terhadap aliran dana maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Sita Emas 74 Kg dan Aset Rp476 Miliar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Tersangka TPPU

Pos terkait