Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Berikan Respons Ini

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah proses penyidikannya dialihkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Sikap tersebut disampaikan KPK di tengah munculnya perdebatan mengenai mekanisme pelimpahan perkara yang dinilai sebagian kalangan menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum acara pidana.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, karena penyidikan baru memasuki tahap awal, KPK memilih mencermati perkembangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan terus mengikuti perkembangan penyidikannya,” ujar Budi secara singkat kepada JurnalLugas.Com Senin 13 Juli 2026.

Ia menambahkan, masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sekaligus tetap mengawasi jalannya proses secara terbuka.

KPK Percaya Komitmen Aparat Penegak Hukum

KPK menilai Kepolisian maupun Kejaksaan Agung telah menyampaikan komitmen untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, lembaga antirasuah berharap proses penyidikan dapat berjalan sesuai aturan sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut KPK, pengawasan masyarakat juga menjadi bagian penting agar setiap tahapan penyidikan berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik Muncul Setelah Pengalihan Penanganan Perkara

Perdebatan mengenai kasus ini mencuat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai mekanisme tersebut belum dikenal dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan pengambilalihan penyidikan kepada KPK dalam kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A.

Pandangan tersebut kemudian memunculkan diskusi di kalangan akademisi hukum maupun pengamat mengenai batas kewenangan masing-masing institusi penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Berawal dari Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Kasus yang kini menjadi perhatian publik bermula dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018–2026.

Dalam proses penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan beberapa perkara berbeda, termasuk dugaan korupsi di sektor energi, perkara Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang pada penyelesaian utang perusahaan.

Belakangan, Febrie Adriansyah mengakui salah satu rumah yang digeledah merupakan miliknya.

Tak lama setelah itu, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi penegak hukum sekaligus memunculkan perdebatan mengenai mekanisme penanganan perkara antarinstansi.

Sejumlah pengamat menilai transparansi menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, kepastian hukum diharapkan menjadi prioritas agar seluruh proses berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

KPK sendiri menegaskan akan terus memonitor perkembangan penyidikan hingga terdapat perkembangan resmi dari aparat yang menangani perkara tersebut.

Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pengoplosan Beras Premium Kejagung Siap Tindaklanjuti Perintah Prabowo

Pos terkait