Kejagung Akhirnya Buka Suara soal Isu Febrie Adriansyah Umrah Usai Jadi Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung,
Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung.

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keberangkatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Tanah Suci setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Institusi tersebut menegaskan kabar yang ramai diperbincangkan itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kejagung memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan isu mengenai keberangkatan umrah tersebut tidak benar.

“Informasi itu tidak benar. Yang bersangkutan masih berada di Indonesia, kooperatif, dan dalam pemantauan penyidik,” ujar Anang, Senin 13 Juli 2026.

Sudah Masuk Daftar Pencegahan ke Luar Negeri

Kejagung menjelaskan bahwa peluang Febrie untuk bepergian ke luar negeri telah tertutup karena sebelumnya telah diajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna memastikan tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama pemeriksaan berlangsung.

Dengan adanya pencegahan tersebut, penyidik menegaskan seluruh proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Imigrasi Berlakukan Pencegahan Selama 20 Hari

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menerbitkan keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah.

Selain Febrie, kebijakan serupa turut diberlakukan kepada Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang sama.

Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu di Media Sosial Dipastikan Tidak Sesuai Fakta

Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebut Febrie telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah setelah mengundurkan diri dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Narasi tersebut memicu beragam spekulasi di tengah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang sedang berjalan.

Namun, Kejagung menegaskan informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah tetap berlanjut sesuai prosedur.

Kejagung juga menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari institusi berwenang agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca berita hukum nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com
https://JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Rp6,62 Triliun Masuk Kas Negara, Prabowo, Bisa Selamatkan 100 Ribu Korban Bencana

Pos terkait