Mahfud Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum memiliki rencana mengambil alih penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Lembaga antirasuah itu memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai koordinasi antara Kepolisian serta Kejaksaan Agung masih berlangsung dengan baik.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan penyidikan tanpa melakukan intervensi terhadap proses yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Budi, hingga kini belum terdapat kondisi yang mengharuskan KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut.

“Kami melihat ada komitmen yang kuat dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi dalam penyelesaian perkara ini,” ujar Budi, Selasa (14/7/2026).

KPK Optimistis Penyidikan Berjalan Profesional

KPK meyakini penyidik akan menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, lembaga antirasuah tersebut berharap proses pemberkasan dapat segera diselesaikan sehingga perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.

Budi menegaskan, setiap institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, KPK memberikan dukungan terhadap langkah yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan Agung selama tetap berjalan sesuai mekanisme.

“KPK mendukung seluruh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Budi.

Pernyataan KPK muncul setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan agar lembaga antirasuah ikut menangani perkara tersebut.

Usulan itu disampaikan menyusul pelimpahan penanganan kasus dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung yang memunculkan berbagai pandangan mengenai aspek prosedural.

Meski demikian, KPK menegaskan fokus utamanya saat ini adalah mengawasi perkembangan proses hukum dan memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai aturan.

Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, aparat telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.

Dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut menyita aset dalam jumlah besar, di antaranya uang tunai berbagai mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar, serta 74 kilogram emas batangan yang kini masih menjalani proses pemeriksaan keaslian dan penelusuran asal-usulnya.

Perkembangan perkara ini masih terus bergulir seiring penyidik melengkapi alat bukti dan berkas untuk proses hukum selanjutnya.

Ikuti perkembangan berita hukum, antikorupsi, dan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Korupsi Dianggap Kearifan Lokal? KPK Bahaya Sistemik Kebocoran Anggaran Rp309,2 triliun

Pos terkait