MK Perketat Aturan Izin Tambang, Prioritas WIUP Kini Wajib Transparan dan Objektif

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan penting terkait mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Indonesia.

Dalam putusan terbaru, MK menyatakan kebijakan pemberian prioritas izin pertambangan hanya dapat diterapkan apabila memiliki parameter yang jelas, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut menjadi bagian dari perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hakim menilai mekanisme prioritas tidak boleh membuka ruang bagi praktik penunjukan langsung yang berpotensi mengabaikan asas keadilan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, kebijakan afirmatif memang dimungkinkan sebagai bentuk pemerataan kesempatan.

Namun, pelaksanaannya wajib didasarkan pada ukuran yang dapat diuji secara objektif.

“Pemberian prioritas harus memiliki parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Enny dalam sidang pembacaan putusan, Kamis 16 Juli 2026.

Celah Subjektivitas Harus Ditutup

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketentuan mengenai pemberian prioritas WIUP dalam UU Minerba sebelumnya belum menjelaskan mekanisme penentuan penerima prioritas secara rinci.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang interpretasi yang terlalu luas bagi pemerintah dalam menentukan pihak yang memperoleh izin.

MK menegaskan bahwa sistem lelang dan jalur prioritas merupakan dua mekanisme berbeda yang tidak dapat dijalankan secara bersamaan dalam satu proses pemberian izin.

Apabila peserta tertentu memperoleh jalur khusus di luar mekanisme kompetitif, maka prinsip persaingan yang adil dalam proses lelang menjadi hilang.

Sebaliknya, apabila seluruh pihak mengikuti lelang, maka konsep prioritas tidak lagi memiliki makna.

Perlindungan Lingkungan Jadi Syarat Penting

Selain aspek tata kelola, Mahkamah juga mengingatkan bahwa setiap izin pertambangan harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Menurut MK, pemerintah wajib memastikan setiap penerima WIUP memiliki komitmen nyata dalam menjaga lingkungan serta melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Evaluasi terhadap pelaksanaan izin juga harus dilakukan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat, pemerintah diminta tidak ragu untuk meninjau ulang bahkan mencabut izin yang telah diberikan.

Afirmasi Tetap Dibutuhkan, Namun Seleksi Harus Adil

Mahkamah memahami bahwa kebijakan prioritas dimaksudkan untuk memperkuat peran koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang mewakili organisasi kemasyarakatan keagamaan agar memperoleh kesempatan berusaha di sektor pertambangan.

Namun demikian, tidak seluruh pemohon memiliki kemampuan maupun kapasitas yang sama dalam mengelola usaha pertambangan.

Karena itu, jalur prioritas tetap memerlukan proses seleksi yang adil agar tujuan pemerataan ekonomi benar-benar tercapai.

Menurut pertimbangan hakim, seleksi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Frasa Prioritas Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Minerba.

MK menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” pada Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberian prioritas harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan putusan tersebut, pemerintah tetap dapat menerapkan kebijakan afirmatif dalam pemberian WIUP.

Namun pelaksanaannya kini harus memiliki dasar penilaian yang terukur sehingga tidak menimbulkan praktik penunjukan langsung maupun penyalahgunaan kewenangan.

Baca berita hukum, ekonomi, dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hakim MK Heran Dugaan Pelanggaran Pilkada Baru Disorot Setelah Pemungutan Ulang

Pos terkait