JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan kondisi utang negara masih berada dalam batas yang terkendali meski nilainya telah melampaui Rp8.000 triliun.
Penilaian tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa kesehatan fiskal tidak diukur dari besarnya nominal utang semata.
Menurut Purbaya, ukuran yang lebih tepat untuk menilai kemampuan suatu negara mengelola utang adalah membandingkannya dengan kapasitas ekonomi nasional melalui rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Yang menjadi acuan adalah perbandingan dengan ukuran ekonomi, bukan sekadar nilai nominal utangnya,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Rasio Utang Indonesia Masih di Bawah Batas Internasional
Purbaya menjelaskan, rasio utang Indonesia saat ini berada di kisaran 40 persen terhadap PDB.
Angka tersebut dinilai masih cukup aman karena berada jauh di bawah batas 60 persen PDB yang selama ini dikenal sebagai salah satu tolok ukur disiplin fiskal internasional.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai ruang fiskal Indonesia masih relatif terjaga untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dibanding Negara Maju, Posisi Indonesia Diklaim Lebih Rendah
Dalam penjelasannya, Menkeu juga membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara lain yang memiliki rasio utang jauh lebih tinggi.
Ia menyebut beberapa negara maju mencatatkan rasio utang yang telah melampaui 100 persen terhadap PDB. Bahkan terdapat negara yang memiliki rasio utang lebih dari dua kali lipat ukuran ekonominya.
Perbandingan tersebut, menurut Purbaya, menunjukkan bahwa besarnya nominal utang tidak selalu mencerminkan kondisi fiskal suatu negara selama kemampuan ekonomi dan kapasitas pembayaran tetap terjaga.
Peringkat Kredit Indonesia Tetap Stabil
Selain rasio utang, pemerintah juga menyoroti penilaian lembaga pemeringkat internasional sebagai indikator kepercayaan terhadap kondisi fiskal Indonesia.
Purbaya mengungkapkan bahwa Standard & Poor’s (S&P) masih mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan prospek stabil.
Penilaian tersebut menunjukkan bahwa kemampuan Indonesia memenuhi kewajiban pembayaran utang dinilai tetap kuat.
“Kalau kemampuan fiskal kita dianggap bermasalah, tentu prospek maupun peringkat kredit sudah berubah menjadi negatif atau bahkan diturunkan,” kata Purbaya.
Pemerintah Optimistis Stabilitas Fiskal Tetap Terjaga
Pemerintah menegaskan pengelolaan utang akan terus dilakukan secara hati-hati dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan keberlanjutan fiskal jangka panjang.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mempertahankan kepercayaan investor, menjaga stabilitas pasar keuangan, serta memastikan ruang anggaran tetap tersedia bagi berbagai program prioritas nasional.
Sejumlah ekonom juga menilai rasio utang terhadap PDB merupakan indikator yang lebih relevan dibanding hanya melihat nominal utang, karena mencerminkan kemampuan riil suatu negara dalam mengelola kewajiban fiskalnya.
Dengan rasio yang masih berada di bawah ambang batas internasional dan peringkat kredit yang tetap stabil, pemerintah meyakini fondasi fiskal Indonesia masih berada dalam kondisi yang kuat untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Ikuti berita ekonomi, kebijakan fiskal, dan informasi nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






