Calon Perangkat Desa Pati Jual Emas hingga Gadaikan Tanah demi Setoran Rp165 Juta

JurnalLugas.Com – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, kembali membuka fakta yang menyita perhatian publik.

Sejumlah saksi mengungkapkan bagaimana mereka harus menjual hingga menggadaikan harta benda demi memenuhi permintaan uang sebesar Rp165 juta untuk mengikuti proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (29/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, beberapa calon perangkat desa menceritakan tekanan yang mereka alami saat berusaha memperoleh posisi di pemerintahan desa.

Salah satu saksi, Dwi Purwanti, mengaku dihubungi Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, yang menyampaikan adanya permintaan dana sebesar Rp165 juta apabila dirinya ingin menduduki jabatan Kepala Urusan Keuangan.

Menurut Dwi, waktu yang diberikan untuk menyediakan uang tersebut sangat singkat. Ia mengaku hanya memiliki satu hari sehingga terpaksa mencari pinjaman dari keluarga hingga tetangga agar dapat memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga  Sekretaris Desa (Sekdes), Status Hukum, Gaji, Tugas, dan Kewenangan Berdasarkan Undang-Undang

“Saya diminta menyiapkan Rp165 juta jika ingin mengisi jabatan. Waktunya hanya sehari sehingga saya harus meminjam ke saudara dan tetangga,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Kesaksian serupa juga disampaikan Sulastri, calon Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo. Ia mengaku harus mengorbankan berbagai aset pribadi demi memperoleh dana yang diminta.

Dalam persidangan, Sulastri menjelaskan dirinya menjual perhiasan emas, melepas sepeda motor, bahkan menggadaikan sertifikat tanah miliknya agar mampu mengumpulkan uang Rp165 juta.

Sementara itu, saksi Nur Faidah mengatakan menggunakan tabungan yang dimiliki serta menjual emas untuk memenuhi nominal yang sama ketika mengikuti seleksi calon kepala dusun di Desa Sriwedari.

Rangkaian kesaksian tersebut menggambarkan besarnya beban finansial yang harus ditanggung para peserta seleksi apabila keterangan mereka terbukti sesuai fakta hukum dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa dalam pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.

Nama Kepala Desa Sukorukun, Sukarjan, serta Kepala Desa Arumanis, Sumarjono, disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga ikut menghimpun uang dari para peserta seleksi.

Keduanya juga disebut memiliki kedekatan dengan tim pemenangan Sudewo pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim sebelum menjadi dasar putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Bupati nonaktif Pati, Sudewo, diduga menerima uang sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa sepanjang 2025 hingga 2026.

Selain perkara tersebut, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian perangkat desa yang menjadi perhatian publik.

Baca berita nasional terbaru dan informasi terpercaya lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait