JurnalLugas.Com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari mulai awal September 2026.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai keluhan masyarakat yang belakangan menghadapi pembatasan jam operasional akibat proses migrasi sistem digital.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian transformasi sistem menjadi prioritas agar pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses dari mana saja.
Dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (31/7/2026), Supratman memastikan layanan AHU nantinya tidak lagi dibatasi pada jam kerja.
“Insyaallah awal September layanan akan dibuka tujuh hari dalam seminggu dan beroperasi selama 24 jam penuh,” ujar Supratman.
Saat ini layanan AHU masih melayani masyarakat mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Pembatasan tersebut dilakukan karena Kementerian Hukum masih menyelesaikan migrasi sistem yang menjadi fondasi digitalisasi layanan administrasi hukum nasional.
Menurut Supratman, perubahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia mengakui pembatasan jam operasional sempat memunculkan berbagai keluhan dari masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan administrasi hukum setiap saat.
Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses transisi berlangsung.
Meski demikian, Supratman meminta masyarakat memberikan waktu kepada Kementerian Hukum untuk menyelesaikan seluruh tahapan migrasi sistem agar layanan yang dihasilkan nantinya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Menurutnya, tujuan utama digitalisasi bukan sekadar memperpanjang jam operasional hingga 24 jam, tetapi juga memastikan setiap proses administrasi berlangsung lebih cepat, aman, dan memiliki kepastian hukum.
“Nantinya bukan hanya buka selama 24 jam, tetapi juga memberikan kepastian bagi setiap orang yang memiliki hak atas layanan tersebut,” katanya.
Supratman menegaskan digitalisasi menjadi salah satu agenda utama sejak dirinya dipercaya memimpin Kementerian Hukum.
Ia menilai pemanfaatan teknologi akan menciptakan sistem pelayanan yang lebih transparan karena seluruh proses terekam secara digital sehingga mudah ditelusuri apabila terjadi kendala.
Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang tidak sesuai prosedur juga diharapkan dapat diminimalkan.
Seluruh aktivitas pelayanan akan memiliki jejak digital sehingga setiap proses dapat dipantau secara lebih akuntabel.
Selain mempercepat transformasi layanan AHU, Kementerian Hukum juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi terpadu SuperApps PASTI.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Supratman mengajak masyarakat segera mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store maupun Apple App Store agar proses pengajuan layanan menjadi lebih praktis.
“Melalui aplikasi itu masyarakat bisa memperoleh berbagai layanan hukum dari mana saja sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat,” ujarnya.
Meski layanan AHU saat ini masih mengalami pembatasan jam operasional, tidak seluruh fitur ikut dihentikan.
Kementerian Hukum menjelaskan sejumlah layanan berbasis sistem tetap dapat diakses selama 24 jam penuh.
Layanan tersebut meliputi pembuatan akun pengguna, pengisian data secara mandiri, pencarian informasi publik, pengunduhan dokumen, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, pembatasan hingga pukul 16.00 WIB hanya berlaku untuk layanan yang masih memerlukan verifikasi manual oleh petugas maupun pelayanan tatap muka di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Mal Pelayanan Publik.
Setelah proses migrasi selesai, seluruh sistem diharapkan dapat terintegrasi secara optimal sehingga pelayanan tidak lagi bergantung pada jam kerja petugas.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang tengah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan operasional selama 24 jam, pengguna layanan AHU nantinya memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum, termasuk pendirian badan usaha, perubahan data perusahaan, layanan kenotariatan, hingga berbagai layanan hukum umum lainnya.
Transformasi digital ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah melalui sistem yang lebih cepat, transparan, dan dapat diakses kapan saja.
Apabila target tersebut tercapai sesuai jadwal, maka mulai September 2026 layanan AHU akan kembali beroperasi tanpa batasan waktu, menjadi salah satu layanan administrasi publik berbasis digital yang dapat diakses penuh selama tujuh hari dalam sepekan.
Ikuti berita hukum, pelayanan publik, dan kebijakan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.com
(Bowo)






