JurnalLugas.Com – Status kewarganegaraan Indonesia tidak bisa diperoleh maupun dilepaskan secara instan.
Pemerintah memastikan setiap permohonan harus melewati proses pemeriksaan dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI) harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk persyaratan masa tinggal di Indonesia.
Menurut dia, pemohon harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut.
Selain aspek administratif, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai persyaratan lain dalam proses naturalisasi.
“Menjadi WNI membutuhkan masa tinggal dan pemenuhan sejumlah syarat,” ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Di sisi lain, proses pelepasan kewarganegaraan juga tidak serta-merta disetujui.
Pemerintah melakukan pemeriksaan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pemohon tidak meninggalkan kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup status kewajiban perpajakan hingga kemungkinan keterkaitan dengan perkara pidana yang masih berjalan.
Supratman menyebut proses verifikasi melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga.
Pemeriksaan itu diperlukan agar seseorang yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan benar-benar telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai WNI.
“Pemohon harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak maupun perkara pidana yang masih berlangsung,” kata dia.
Ribuan WNA Ajukan Permohonan Menjadi WNI
Menkum mengungkapkan, permohonan warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia saat ini berada di kisaran 1.000 hingga 1.500 permohonan.
Sementara itu, permohonan untuk melepaskan status WNI berada di sekitar 300 orang.
Namun, jumlah tersebut tidak otomatis berarti seluruh permohonan akan dikabulkan.
Setiap pengajuan tetap harus melewati proses pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian Tarif Kewarganegaraan
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah perhatian masyarakat terhadap perubahan tarif layanan terkait kewarganegaraan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, permohonan perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI dikenakan tarif Rp75 juta.
Sementara itu, naturalisasi berdasarkan perkawinan ditetapkan sebesar Rp25 juta.
Adapun permohonan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.
Kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Namun, Supratman meminta masyarakat tidak melihat perubahan itu secara berlebihan karena prosesnya telah melalui berbagai pertimbangan pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara langsung berdampak pada seluruh masyarakat Indonesia.
Pada dasarnya, proses kewarganegaraan merupakan mekanisme hukum yang memiliki konsekuensi administratif dan hukum.
Karena itu, pemerintah menempatkan proses pemeriksaan sebagai bagian penting sebelum seseorang memperoleh ataupun melepaskan status kewarganegaraannya.
Bagi masyarakat, penjelasan tersebut menunjukkan bahwa status WNI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban seseorang terhadap negara.
Baca informasi terbaru dan berita aktual lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






