JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan terkait pengampunan atau amnesti yang direncanakan bagi 44 ribu narapidana. Dalam pernyataannya, Supratman memastikan publik akan diberikan akses penuh terhadap data nama-nama narapidana yang mendapatkan kebijakan tersebut.
“Jika data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah tersedia, kami akan segera membuka informasi tersebut ke publik,” ujar Supratman, 07 Januari 2025.
Proses Verifikasi Masih Berlangsung
Hingga kini, Supratman mengungkapkan pihaknya masih menunggu penyelesaian data dari Kementerian Imipas. Ia berharap daftar nama-nama narapidana yang akan menerima amnesti dapat rampung pada pekan depan. Meskipun demikian, ia mengakui proses asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Imipas membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Kami tidak memiliki target tertentu karena proses seleksi dan asesmen sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Imipas. Setelah datanya selesai, kami akan melakukan verifikasi sebelum menyerahkan kepada Presiden untuk keputusan akhir,” jelasnya.
Asesmen Ketat untuk Narapidana
Dalam proses ini, Supratman menyebutkan pentingnya seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa kebijakan amnesti diberikan secara tepat sasaran. Presiden Prabowo Subianto nantinya akan memutuskan berapa banyak narapidana yang akan mendapatkan amnesti berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa pemerintah sedang merumuskan kewajiban bagi narapidana usia produktif untuk mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad). Hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi narapidana untuk memperoleh amnesti.
“Jika mereka bersedia mengikuti pelatihan Komcad, mereka bisa mendapatkan amnesti. Ini akan kami rumuskan lebih lanjut,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta.
Fokus Rehabilitasi bagi Narapidana Narkotika
Terkait narapidana kasus narkotika, Presiden Prabowo menegaskan pandangannya bahwa pengguna narkotika lebih layak direhabilitasi daripada menjalani hukuman penjara. Hal ini menjadi alasan kuat di balik rencana pemberian amnesti kepada narapidana pengguna narkotika.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi narapidana, tetapi juga bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia yang selama ini menghadapi masalah overkapasitas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah dan analisis terkait, kunjungi JurnalLugas.Com.






