Danantara Siapkan Kepemilikan Saham BEI, Demutualisasi Rampung September

JurnalLugas.Com — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tengah menyiapkan langkah untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rencana tersebut menjadi bagian dari proses demutualisasi bursa yang saat ini masih dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran direksi BEI.

Bacaan Lainnya

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan pembahasan mengenai kepemilikan saham tersebut masih berlangsung. Ia berharap proses demutualisasi dapat diselesaikan dalam beberapa bulan mendatang.

“Proses demutualisasi masih berjalan bersama OJK dan Bursa,” ujar Pandu di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Pandu, tahapan saat ini masih berkaitan dengan penyusunan Peraturan OJK (POJK) yang akan menjadi dasar bagi perubahan struktur kepemilikan dan kelembagaan BEI. Regulasi tersebut ditargetkan dapat selesai pada September 2026.

Rencana kepemilikan saham oleh Danantara juga belum disertai rincian mengenai berapa besar porsi yang akan dimiliki. Pandu mengatakan pembahasan mengenai persentase kepemilikan masih berlangsung dan informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses bersama OJK dan Bursa mencapai tahap yang lebih jelas.

“Detailnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat. Saat ini komunikasi dengan OJK dan Bursa masih berjalan,” kata Pandu.

Kepemilikan saham BEI tersebut nantinya akan dilakukan melalui PT Danantara Investment Management (DIM). Menurut Pandu, langkah itu merupakan bagian dari aktivitas investasi yang dijalankan Danantara.

Ia menjelaskan, Badan Pengelola Investasi memberikan arahan kepada DIM untuk menjalankan investasi yang berkaitan dengan proses demutualisasi bursa.

Rencana tersebut tidak berdiri sendiri. OJK sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat keterwakilan negara yang memiliki kesempatan menjadi pemegang saham BEI dalam skema baru tersebut. Pihak yang dimaksud adalah Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 atau revisi UU P2SK.

Menurut Hasan, ketentuan tersebut membuka kesempatan bagi Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara untuk menjadi pihak awal yang memiliki saham di bursa. Setelah itu, mekanisme kepemilikan dapat dilanjutkan melalui kesepakatan antarpihak.

“Perwakilan negara, yakni BI, Kementerian Keuangan dan Danantara, menjadi pihak yang pertama berkesempatan memiliki saham bursa,” ujar Hasan.

Perubahan tersebut berkaitan dengan rencana mengubah struktur BEI dari sistem mutual menjadi demutual. Dalam sistem baru, struktur kepemilikan bursa akan mengalami perubahan sehingga terdapat pemegang saham dalam kelembagaan BEI.

Untuk menjalankan perubahan tersebut, OJK tengah menyiapkan aturan teknis melalui POJK demutualisasi. Regulasi ini nantinya menjadi salah satu landasan penting dalam proses perubahan struktur kelembagaan BEI.

OJK menargetkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 terkait demutualisasi BEI dapat diselesaikan pada pekan kedua September 2026. Target tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses kepemilikan saham dapat berjalan lebih lanjut.

Bagi Danantara, rencana masuk sebagai pemegang saham BEI dilakukan melalui DIM sebagai bagian dari strategi investasinya. Namun, besaran saham yang akan dimiliki hingga kini masih dalam pembahasan.

Dengan demikian, proses menuju demutualisasi BEI masih membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari penyelesaian regulasi, pembahasan struktur kepemilikan hingga pelaksanaan investasi. Danantara bersama OJK dan Bursa masih melakukan komunikasi untuk mematangkan proses tersebut.

Jika aturan demutualisasi selesai sesuai target, perubahan struktur BEI akan memasuki tahapan berikutnya. Publik juga masih menunggu rincian mengenai komposisi kepemilikan saham, termasuk porsi yang nantinya akan dimiliki Danantara melalui DIM.

Perkembangan tersebut menjadi bagian dari perubahan tata kelola pasar modal Indonesia. Danantara sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil bagian dalam proses tersebut, sementara OJK menyiapkan landasan regulasi agar perubahan struktur BEI dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca berita ekonomi, pasar modal, dan perkembangan investasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Saham Bank Panin Anjlok Hendrawan Danusaputra Jual 6,5 Juta Lembar di Bawah Harga Pasar

Pos terkait