JurnalLugas.Com – Pemerintah resmi memperkuat akses pembiayaan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera melalui Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Program ini menawarkan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun dengan plafon pembiayaan maksimal Rp15 juta per akad.
Dasar pelaksanaan program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera.
Regulasi itu telah diundangkan pada 5 Agustus 2026 dan menjadi landasan bagi penyaluran pembiayaan produktif kepada perempuan yang sedang menjalankan usaha maupun baru akan memulai usaha.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menekan beban pembiayaan kelompok ultra mikro. Sebelumnya, bunga pembiayaan yang harus ditanggung pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, dapat mencapai sekitar 24 persen per tahun.
Melalui KPPS, pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi bunga atau subsidi marjin sehingga tingkat pembiayaan bagi penerima ditetapkan menjadi 8 persen flat per tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban pembiayaan masyarakat yang berada pada kelompok paling rentan.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026.
“KPPS diarahkan untuk meringankan beban bunga sekaligus memperluas akses pembiayaan,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta yang diterima JurnalLugas.Com, Selasa, 18 Agustus 2026.
Tidak hanya memberikan pinjaman dengan bunga lebih rendah, pemerintah juga merancang KPPS agar sesuai dengan karakteristik usaha ultra mikro.
Penerima dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp15 juta dalam setiap akad, baik sekaligus maupun secara bertahap berdasarkan kesepakatan dengan lembaga penyalur.
Pembiayaan tersebut juga tidak mensyaratkan agunan tambahan di luar usaha atau objek yang menjadi bagian dari pembiayaan.
Ketentuan ini menjadi salah satu perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar akses terhadap kredit tidak terhambat oleh keterbatasan aset yang dapat dijadikan jaminan.
Penerima KPPS bahkan dapat kembali memperoleh pembiayaan melalui akad berikutnya tanpa batasan frekuensi.
Skema tersebut memungkinkan kebutuhan modal bertambah mengikuti perkembangan usaha selama penerima tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Untuk jangka waktunya, pembiayaan diberikan paling lama 24 bulan. Dalam kondisi tertentu di luar restrukturisasi, masa pembiayaan dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan. Pola pembayaran selanjutnya disepakati antara penerima dengan pihak penyalur.
Siapa yang Bisa Mendapatkan KPPS?
KPPS ditujukan kepada perempuan dari keluarga prasejahtera yang telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai desil 4.
Selain memenuhi kriteria tersebut, calon penerima harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Mereka juga diwajibkan tergabung dalam kelompok yang sedikitnya terdiri dari lima orang dan berada dalam lingkungan yang sama.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi lembaga penyalur untuk melakukan penilaian kelayakan calon penerima berdasarkan kriteria yang berlaku.
“Ada ruang penilaian objektif agar penerima yang memenuhi ketentuan tidak terlewat,” ujar Airlangga.
Dana KPPS tidak ditujukan untuk kebutuhan konsumtif. Pembiayaan diarahkan pada aktivitas yang mampu menghasilkan pendapatan dan mengembangkan usaha, mulai dari pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan hingga jasa produksi.
Artinya, program ini tidak semata-mata ditempatkan sebagai fasilitas kredit murah. Pemerintah juga mengaitkannya dengan upaya memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.
Hal itu terlihat dari adanya komponen pemberdayaan dalam pelaksanaan KPPS. Lembaga penyalur diwajibkan memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kewirausahaan.
Dalam kelompok penerima, turut diterapkan sistem tanggung renteng. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membangun kedisiplinan pembayaran sekaligus memperkuat hubungan antaranggota kelompok.
Penerima KPPS juga memiliki kesempatan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sehingga dapat memperoleh perlindungan ketika menjalankan aktivitas usaha.
Dari sisi penyaluran, program ini dapat dijalankan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang dinilai sehat dan memiliki kinerja baik. Penyalur juga harus mempunyai sistem data yang terhubung dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh satu lembaga. Pemerintah menyiapkan forum koordinasi pengawasan yang dikoordinasikan BPKP bersama kementerian/lembaga terkait serta otoritas di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan KPPS.
Dengan skema tersebut, pemerintah memperkirakan sekitar 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di berbagai wilayah Indonesia berpotensi menjadi penerima KPPS.
Kehadiran program ini sekaligus menempatkan perempuan pelaku usaha ultra mikro sebagai salah satu kelompok penting dalam perluasan akses pembiayaan.
Baca berita dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






