Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bukan Mengaburkan Proses Hukum

JurnalLugas.Com – Pengajuan praperadilan oleh Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan langkah tersebut bukan upaya untuk mengaburkan perkara, melainkan hak hukum yang tersedia bagi setiap warga negara.

Bacaan Lainnya

Febri menyampaikan penjelasan tersebut di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme yang memang disediakan dalam sistem hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam proses penanganan suatu perkara.

“Praperadilan adalah hak yang diberikan undang-undang dan berlaku bagi siapa pun,” kata Febri.

Ia menilai perdebatan mengenai sah atau tidaknya tindakan dalam proses hukum seharusnya ditempatkan pada forum yang tepat. Dalam hal ini, pengujian tersebut diserahkan kepada hakim yang memeriksa permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Febri mengatakan keputusan Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan justru merupakan bagian dari penghormatan terhadap mekanisme hukum. Pihaknya pun meminta seluruh pihak tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan sebelum proses persidangan selesai.

Menurut dia, forum praperadilan memiliki fungsi untuk melihat apakah tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Biarkan hakim memeriksa dan menilai perkara secara objektif,” ujarnya.

Melalui sidang tersebut, pihak Febrie akan menguji legalitas sejumlah tindakan yang dilakukan dalam rangkaian penanganan perkara terhadap kliennya. Persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut nantinya menjadi bagian yang dinilai oleh majelis hakim.

Kuasa hukum juga memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Apa pun hasil pemeriksaan hakim nantinya, proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji argumentasi masing-masing pihak berdasarkan ketentuan hukum.

Permohonan praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dalam permohonan itu, sejumlah institusi penegak hukum menjadi pihak termohon, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan upaya paksa dalam proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk persoalan penetapan status tersangka dan upaya paksa penahanan.

Dengan diajukannya praperadilan, legalitas tindakan yang dipersoalkan akan diuji melalui mekanisme peradilan. Posisi masing-masing pihak nantinya akan terlihat dari argumentasi dan bukti yang disampaikan selama persidangan.

Febri menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghentikan proses penegakan hukum di luar mekanisme yang tersedia. Sebaliknya, pengujian melalui praperadilan dinilai sebagai bagian dari proses hukum itu sendiri.

“Kami tetap menghormati proses yang berjalan dan menyerahkan pengujiannya kepada hakim PN Jakarta Selatan,” kata Febri.

Baca berita terbaru dan informasi hukum lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Rumah Febrie Adriansyah Digeledah, Penyidik Kejagung Sita Dokumen Penting

Pos terkait