DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Ini Daftar Namanya

JurnalLugas.Com – DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung serta hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA).

Persetujuan diberikan setelah Komisi III DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang sebelumnya diajukan melalui proses seleksi Komisi Yudisial (KY).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terhadap hasil kerja Komisi III. Para legislator yang hadir kemudian menyatakan persetujuan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menjalankan tahapan uji kelayakan terhadap seluruh kandidat pada 12 dan 13 Agustus 2026. Proses tersebut dilakukan setelah panitia seleksi KY menyerahkan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc MA.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa hasil rapat pleno internal komisi memutuskan seluruh kandidat yang diajukan KY untuk disetujui.

Baca Juga  Janji Prabowo Gaji Hakim Naik Lagi Ini Penjelasan MA

“Komisi III menyepakati seluruh nama yang diajukan untuk mendapat persetujuan,” ujar Habiburokhman dalam penyampaian laporan di hadapan rapat paripurna, Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

14 Nama Disetujui DPR

Untuk posisi hakim agung kamar pidana, DPR menyetujui empat nama, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani.

Sementara itu, kamar perdata diisi dua calon, yaitu Nurmaningsih dan Sobandi.

Untuk kamar agama, terdapat Mamat Ruhimat dan Musthofa. Adapun tiga nama yang disetujui untuk kamar tata usaha negara khusus pajak yakni L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.

Selain calon hakim agung, DPR juga menyetujui dua kandidat untuk menjadi hakim ad hoc HAM, yaitu Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

Sementara untuk posisi hakim ad hoc tipikor, nama Sudiyo mendapat persetujuan DPR.

Dengan keputusan tersebut, seluruh 14 kandidat yang mengikuti rangkaian seleksi dan uji kelayakan dinyatakan mendapat persetujuan parlemen. Tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku sebelum para hakim menjalankan tugasnya di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Heboh Hoaks KUHAP Baru! Ketua Komisi III Fakta Sebenarnya soal Penyadapan dan Kewenangan Polisi

Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung pelaksanaan uji kelayakan hingga pengambilan keputusan di DPR.

Ia menekankan proses tersebut dijalankan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persetujuan DPR terhadap para calon hakim ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengisian kebutuhan hakim di Mahkamah Agung, termasuk untuk kamar khusus dan posisi hakim ad hoc yang memiliki peran dalam menangani perkara dengan karakteristik tertentu.

Kini, perhatian beralih pada tahapan berikutnya setelah persetujuan parlemen diberikan. Para kandidat yang telah memperoleh lampu hijau dari DPR selanjutnya akan menjalani proses sesuai ketentuan sebelum resmi menjalankan kewenangannya sebagai bagian dari lingkungan peradilan tertinggi di Indonesia.

Baca berita politik, hukum, dan informasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait