JurnalLugas.Com — Bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Indonesia memasuki babak baru. Sefas Group sepakat mengambil alih 100 persen bisnis SPBU Shell di Tanah Air, dengan penyelesaian transaksi masih menunggu persetujuan regulator dan sejumlah persyaratan yang berlaku.
CEO SEFAS Group Ricky Roesli mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan bisnis perusahaan di sektor ritel energi nasional. Menurutnya, pengalaman SEFAS di pasar Indonesia menjadi modal untuk melanjutkan bisnis tersebut.
“SEFAS ingin membangun bisnis ritel energi yang tepercaya dan berkelanjutan,” kata Ricky, Rabu (19/8/2026).
Pengambilalihan ini tidak berarti merek Shell hilang dari Indonesia. Berdasarkan kesepakatan yang diumumkan sebelumnya, merek Shell tetap dapat digunakan melalui skema lisensi, sementara pasokan produk BBM tetap berasal dari Shell.
Presiden Direktur Shell Indonesia Andri Pratiwa menilai SEFAS memiliki pengalaman dan pemahaman terhadap pasar domestik. Faktor tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan bisnis setelah proses pengalihan kepemilikan.
SEFAS juga menyatakan fokus utama selama masa transisi adalah menjaga operasional SPBU tetap aman dan berjalan normal. Penyelesaian transaksi diperkirakan berlangsung pada 2026 setelah seluruh ketentuan regulator terpenuhi.
Sefas sendiri bukan pemain baru dalam bisnis Shell di Indonesia. Perusahaan tersebut bermula dari PT Sefas Pelindotama yang didirikan pada 1997 oleh Herman Soegeng dan Ricky Roesli.
Sefas kemudian berkembang sebagai distributor pelumas Shell dan memiliki jaringan operasional di sejumlah kawasan industri, terutama Kalimantan.
Sebelumnya, Shell mengumumkan pengalihan bisnis SPBU Indonesia kepada perusahaan patungan yang melibatkan Citadel Pacific Limited dan Sefas Group. Transaksi tersebut mencakup jaringan SPBU serta kegiatan pasokan dan distribusi BBM, tetapi tidak mencakup bisnis pelumas Shell di Indonesia.
Dengan perubahan kepemilikan ini, arah bisnis SPBU Shell di Indonesia akan berada di bawah pengelolaan pemilik baru, sementara konsumen tetap dapat menemukan merek dan produk Shell selama ketentuan lisensi serta operasional yang disepakati tetap berjalan.
Bagi industri energi ritel, langkah tersebut menunjukkan semakin kuatnya peran pelaku usaha lokal dalam mengambil posisi di bisnis distribusi energi dan jaringan SPBU nasional.
Baca berita ekonomi dan bisnis lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Hans)






