JurnalLugas.Com — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri menegaskan pencegahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan untuk kepentingan penyidikan, bukan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Pihak termohon menilai pencegahan keluar wilayah Indonesia merupakan bagian dari instrumen hukum dalam proses pidana.
Perwakilan termohon, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan langkah tersebut tidak dapat dianggap sebagai hukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
Menurut pihak termohon, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, permohonan pencegahan diajukan untuk mendukung kepentingan penyidikan.
Abrianto menegaskan, pencegahan tidak dilakukan semata-mata karena Febrie menyandang status tersangka. Ada pertimbangan penyidikan, termasuk kekhawatiran tersangka meninggalkan Indonesia.
“Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata perwakilan termohon, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, dalam persidangan.
Pihak termohon juga membantah dalil yang menyebut pencegahan dilakukan secara otomatis. Mereka menilai langkah tersebut memiliki tujuan konkret untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
Persoalan administrasi pemberitahuan pencegahan turut menjadi bagian dari perdebatan. Termohon menilai ketentuan yang digunakan pihak Febrie tidak tepat karena terdapat perbedaan aturan antara pencegahan dan penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Menurut termohon, persoalan administratif dalam pemberitahuan tidak serta-merta membuat tindakan pencegahan menjadi batal demi hukum.
Febrie Uji Sejumlah Tindakan Penyidik
Dalam permohonan praperadilan, Febrie tidak hanya mempersoalkan pencegahan. Ia juga meminta hakim menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kubu Febrie turut mempersoalkan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8 hingga 9 Juli 2026. Penyitaan sejumlah barang dari rumah keluarga Febrie juga diminta dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara praperadilan pertama Febrie terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Persidangan ini menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji tindakan penyidik dari sisi hukum acara. Kortastipidkor dan para termohon mempertahankan legalitas langkah penyidikan, sementara Febrie melalui permohonannya meminta hakim menilai kembali keabsahan tindakan tersebut.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
JurnalLugas.Com menyajikan informasi hukum, politik, ekonomi, dan berita terkini secara lugas.
(Soefriyanto)






