ICC Murka Disanksi AS, Presiden Mahkamah Tomoko Akane dan Hakim Abdoulaye Seye Jadi Sasaran

JurnalLugas.Com — Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali berhadapan dengan tekanan dari Amerika Serikat setelah Washington menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior di Kantor Jaksa Penuntut, Abdoulaye Seye.

ICC menolak keras keputusan tersebut. Lembaga peradilan yang berkedudukan di Den Haag itu menilai sanksi terhadap pejabat yang menjalankan tugas pengadilan dapat mengganggu independensi peradilan internasional.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, ICC menyebut tindakan tersebut sebagai serangan terhadap independensi lembaga peradilan yang bekerja berdasarkan mandat negara-negara pihak Statuta Roma.

“Ini merupakan serangan terhadap independensi peradilan,” tegas ICC.

Sanksi terbaru tersebut membuat jumlah pejabat ICC yang terkena tindakan Amerika Serikat semakin banyak. ICC menyebut sembilan dari 18 hakimnya, dua wakil jaksa penuntut, seorang mantan jaksa penuntut, serta seorang anggota staf kini berada dalam daftar sanksi AS.

ICC memperingatkan bahwa tekanan terhadap hakim, jaksa, dan personel pengadilan bukan hanya berdampak pada individu yang menjadi sasaran.

Menurut lembaga tersebut, langkah semacam itu juga dapat melemahkan penegakan hukum internasional dan membuat korban kejahatan internasional semakin sulit mencari keadilan.

Meski mendapat tekanan, ICC memastikan tidak akan menghentikan mandatnya. Mahkamah menegaskan proses hukum akan tetap dijalankan secara independen dan tidak memihak berdasarkan Statuta Roma.

Perselisihan antara Washington dan ICC sendiri bukan perkara baru. Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma dan selama ini menolak kewenangan ICC terhadap warga negaranya maupun pihak dari negara tertentu yang tidak menjadi anggota mahkamah.

Namun, sanksi terbaru menunjukkan konflik mengenai kewenangan ICC kembali memasuki babak yang lebih serius.

Jepang juga menyatakan keputusan terhadap Tomoko Akane sebagai sesuatu yang sangat disayangkan, sementara sejumlah negara dan organisasi kembali menyampaikan dukungan terhadap independensi pengadilan internasional.

Bagi ICC, persoalan utamanya kini bukan hanya sanksi terhadap dua pejabat. Tekanan tersebut dipandang sebagai ujian terhadap kemampuan lembaga peradilan internasional untuk menjalankan tugas tanpa campur tangan politik.

ICC memastikan akan tetap menjalankan mandatnya demi korban kejahatan internasional dan mempertahankan prinsip independensi peradilan.

Baca perkembangan berita internasional lainnya di JurnalLugas.Com.

(Handoko)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Penahanan Rodrigo Duterte Marcos Jr. Prosedur Hukum Sah Sesuai Permintaan Interpol

Pos terkait