KPK Telusuri Dugaan Korupsi BPJS TKA di Tengah Kasus Izin Tinggal WNA

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka kemungkinan menelusuri informasi dugaan korupsi yang berkaitan dengan jaminan sosial BPJS bagi tenaga kerja asing (TKA).

Informasi tersebut muncul ketika penyidik KPK mengembangkan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa lembaganya telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut.

“Ada informasi yang kami terima,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Meski demikian, KPK menegaskan informasi mengenai BPJS TKA itu belum masuk tahap penyidikan. Penyidik masih melihat apakah terdapat keterkaitan dengan perkara pemerasan layanan keimigrasian yang sedang berjalan.

Taufik menyebut kemungkinan hubungan tersebut masih akan didalami. Artinya, informasi mengenai jaminan sosial tenaga kerja asing belum dapat disebut sebagai perkara baru yang telah ditangani KPK secara resmi.

Kasus ini berkaitan dengan OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 mengenai dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satunya Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, terdapat Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.

KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal tersebut berlangsung selama 2022–2026 dengan nilai keuntungan mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Uang diduga berasal dari WNA, biro jasa, maupun pihak yang menjadi sponsor pengurusan izin tinggal.

Kini, perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada aliran uang dalam perkara izin tinggal. Informasi mengenai BPJS untuk TKA menjadi salah satu hal yang berpotensi ikut ditelusuri apabila ditemukan hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Bagi KPK, keterkaitan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah informasi mengenai jaminan sosial TKA hanya berdiri sebagai temuan terpisah atau memiliki hubungan dengan pola dugaan korupsi dalam layanan keimigrasian.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Terbongkar! OTT KPK di Banten Seret Jaksa Aktif, Kejagung Siap Umumkan Identitas Lengkap

Pos terkait