Praperadilan Bisa Tunda Perkara, Pemohon Gugat Aturan KUHAP Baru ke MK

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Rabu, 2 September 2026.

Permohonan tersebut menyoroti aturan mengenai penangguhan pemeriksaan perkara pokok ketika proses praperadilan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026 diajukan Maret Samuel Sueke. Pemohon mempersoalkan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP karena dinilai tidak memberikan batas waktu yang jelas terhadap penundaan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan laporan pidana yang dibuat pemohon pada 5 Juni 2025 di Polres Metro Bekasi Kota, dengan Roy Suryo sebagai terlapor.

Baca Juga  Sidang Praperadilan Firli Bahuri Ditunda Boyamin Proses Hukum Tidak Transparan dan Lamban

Menurut pemohon, perkara itu telah beberapa kali menjadi objek permohonan praperadilan. Kondisi tersebut disebut berdampak pada tertundanya pemeriksaan perkara pokok selama total tujuh hari dalam rentang 2 hingga 30 Juli 2026.

Pemohon menilai penundaan tersebut bukan terjadi karena kelalaian aparat penegak hukum maupun pengadilan, tetapi akibat ketentuan KUHAP yang mengharuskan pemeriksaan perkara pokok dihentikan sementara selama praperadilan belum selesai.

Dalam sidang, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperjelas bentuk kerugian konstitusional yang dialami serta menjelaskan secara terukur sifat kerugian tersebut.

Hakim konstitusi Arsul Sani juga menyoroti kelengkapan permohonan. Ia meminta pemohon menyesuaikan penyusunan permohonan dengan ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Baca Juga  KUHAP Disahkan dan Tak Puas, Yusril Masyarakat Bisa Ajukan Judicial Review ke MK

MK kemudian memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya sebelum proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh hubungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok dalam penerapan KUHAP baru, khususnya terkait kepastian waktu penundaan pemeriksaan.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait