Deddy Sitorus Usul Batas Atas Koalisi agar Pilpres Tak Cuma 2 Paslon

JurnalLugas.Com — Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak cukup hanya menetapkan dukungan minimal dua partai politik.

Menurut Deddy, aturan tersebut juga perlu memiliki batas atas agar koalisi partai tidak terlalu besar dan Pilpres tetap membuka ruang bagi lebih dari dua pasangan calon.

Bacaan Lainnya

Ia mengusulkan agar gabungan partai pengusung dibatasi maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah.

“Agar Pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, perlu ada batas atas gabungan parpol,” kata Deddy, Senin, 21 September 2026.

Deddy menilai tanpa batas atas, aturan minimal dua partai justru masih memungkinkan terbentuknya koalisi gemuk. Misalnya, enam partai bergabung mengusung satu pasangan, sementara dua partai lainnya mengusung pasangan berbeda.

Kondisi itu, menurut dia, tetap berpotensi membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon meski syarat pencalonan telah dibuat lebih ringan.

“Partai nonparlemen akhirnya harus masuk ke salah satu kubu,” ujarnya.

Di sisi lain, Deddy menilai syarat minimal dukungan dua partai masih dapat diterapkan. Alasannya, presiden terpilih membutuhkan dukungan politik di parlemen agar pemerintahan dapat menjalankan program dengan lebih efektif.

Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Pemilu mengatur sekaligus batas bawah dan batas atas dukungan pencalonan.

Menurut Deddy, formulasi tersebut dapat membuka peluang munculnya lebih banyak pasangan calon sekaligus menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai presidential threshold.

“Batas atas dan batas bawah akan sesuai dengan putusan MK yang menginginkan adanya multi calon,” kata dia.

Wacana dukungan minimal dua partai sebelumnya disampaikan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Ia menyebut adanya masukan agar pencalonan presiden didasarkan pada dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi juga menyatakan persetujuan terhadap gagasan tersebut. Ia menilai syarat minimal dua partai tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

JurnalLugas.Com
Baca berita dan analisis lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kesetiaan PAN Yandri Susanto Pak Prabowo Tetap Terbaik Usai Putusan MK Presidential Threshold

Pos terkait