PAN Dukung Capres Minimal Diusung Dua Partai, Usai Presidential Threshold Dihapus MK

JurnalLugas.Com — Mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 kembali menjadi pembahasan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold.

Kini muncul usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap mendapat dukungan minimal dari dua partai politik peserta pemilu.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan mendukung gagasan tersebut. Menurutnya, persyaratan minimal dua partai tidak sama dengan ambang batas pencalonan berbasis persentase kursi DPR atau suara nasional yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

“Usulan dua partai merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang,” kata Viva Yoga, Senin (21/9/2026).

MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menilai rezim presidential threshold berbasis persentase bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Dengan putusan tersebut, pengaturan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 tidak lagi menggunakan persentase minimal kursi DPR atau suara sah nasional seperti ketentuan sebelumnya.

Namun, Viva menilai pembentuk undang-undang masih dapat merumuskan mekanisme pengusulan pasangan calon sepanjang tidak menghidupkan kembali model presidential threshold berbasis persentase.

Ia juga menekankan bahwa koalisi partai tidak boleh menghasilkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan masyarakat. PAN turut mengusulkan konsekuensi bagi partai yang tidak menggunakan haknya untuk mengusulkan pasangan calon.

Wacana serupa sebelumnya disinggung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia menyebut dirinya mendengar usulan agar pasangan calon presiden minimal memperoleh dukungan dua fraksi di DPR.

“Menurut saya itu baik, dua fraksi dengan parliamentary threshold tinggi tetap menghasilkan suara besar,” ujar Surya Paloh, Sabtu (19/9/2026).

Usulan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai desain pencalonan presiden setelah presidential threshold dinyatakan tidak berlaku.

Detail mekanisme, termasuk apakah menggunakan ukuran partai politik atau fraksi di DPR, masih menjadi bagian dari proses pembahasan aturan Pemilu 2029.

Dengan demikian, penghapusan presidential threshold oleh MK tidak serta-merta membuat seluruh aturan pencalonan selesai.

Mekanisme baru masih harus dirumuskan melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengacu pada putusan MK dan ketentuan konstitusi.

Baca perkembangan politik dan hukum terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Surya Paloh Desak RUU Pemilu Tuntas 2026, Ada Wacana 2 Fraksi Usung Capres

Pos terkait