RUU Reforma Agraria Segera Disahkan, Nusron Negara Hadir Selesaikan Konflik Tanah

JurnalLugas.Com – Pemerintah menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat peran negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi.

Bacaan Lainnya

Menurut Nusron, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau penguasaan tanah. Regulasi ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria sesuai amanat konstitusi.

“RUU ini mewujudkan kehadiran negara agar tanah dan sumber daya agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Nusron dalam rapat pleno pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Nusron menyatakan pemerintah bersyukur pembahasan RUU tersebut telah rampung. Ia berharap aturan baru itu dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam menangani persoalan penguasaan, kepemilikan, serta penggunaan tanah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah konflik agraria yang melibatkan masyarakat, pemerintah maupun berbagai pihak lainnya. RUU tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian konflik dan mengurangi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Selain itu, regulasi tersebut memuat upaya mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta memperkuat penerapan fungsi sosial tanah.

Nusron mengatakan penyelenggaraan reforma agraria nantinya akan dibuat lebih terencana dan terukur. Masyarakat juga diberikan ruang untuk terlibat dalam proses penyelesaian konflik agraria.

“Reforma agraria dirancang lebih terencana, terukur, dan partisipatif,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyepakati 596 daftar inventarisasi masalah (DIM). RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 53 pasal yang terbagi dalam 14 bab, mulai dari ketentuan umum hingga mekanisme pelaksanaan.

Setelah pembahasan di tingkat Baleg selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026. Seluruh fraksi dijadwalkan menyampaikan pandangan sebelum proses pengesahan menjadi undang-undang.

Jika disahkan, aturan ini akan menjadi salah satu dasar hukum penting dalam penataan reforma agraria, khususnya terkait kepastian penguasaan tanah dan penyelesaian konflik agraria.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Tanah Eks HGU Jadi Rebutan? Sultan Serdang "Itu Wilayah Adat Kami"

Pos terkait