JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan bahwa proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini berada di tangan DPR RI. Regulasi ini dipandang krusial untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana dan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi.
Pemerintah Sudah Siap
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan draf RUU secara menyeluruh. “Dari sisi pemerintah, kami sudah menyelesaikan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Sekarang, posisinya memang menunggu DPR untuk menuntaskan pembahasan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dorongan untuk DPR
Supratman menambahkan bahwa eksekutif tidak lagi memiliki hambatan politik. “Komitmen politik sudah sejalan, tinggal bagaimana DPR bisa segera menjadwalkan dan merampungkannya,” katanya.
Urgensi Hukum
Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum penting yang memungkinkan negara mengambil kembali hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah. “Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan yang menyembunyikan aset. Dengan undang-undang ini, proses perampasan bisa lebih cepat dan efektif,” tegasnya.
Sejumlah pegiat antikorupsi juga menyerukan agar pembahasan RUU ini transparan. Mereka menekankan bahwa partisipasi publik harus dijamin agar regulasi tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029, masyarakat menunggu langkah nyata DPR untuk segera menuntaskan pembahasan.
Untuk pembahasan lebih lanjut seputar isu hukum dan politik, kunjungi JurnalLugas.Com.






