Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada Tenaga Ahli BGN

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Pada Senin, 21 September 2026, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh saksi. Salah satunya merupakan tenaga ahli BGN.

Bacaan Lainnya

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Ketujuh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Anang, Selasa (22/9/2026).

Tujuh saksi tersebut masing-masing UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, serta ANR selaku tenaga ahli BGN.

Tiga saksi lainnya adalah TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini sebelumnya menyeret tiga mantan pimpinan BGN. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 setelah penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026, termasuk pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dadan kemudian ditahan setelah dicopot dari posisi Kepala BGN. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara tersebut.

Dengan pemeriksaan tujuh saksi terbaru, penyidikan Kejagung menunjukkan bahwa perkara tata kelola MBG masih terus dikembangkan.

Keterangan dari unsur yayasan, penyedia peralatan dapur, hingga tenaga ahli BGN menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas rangkaian perkara dan melengkapi berkas penyidikan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Keracunan MBG Meledak, Pakar Hukum, Guru Bukan Pihak yang Bertanggung Jawab

Pos terkait