Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan digenjot secara maksimal. RUU tersebut ditargetkan menjadi salah satu agenda super prioritas hingga dapat disahkan dalam rapat paripurna.

Komisi III DPR RI saat ini masih melakukan penyerapan aspirasi dengan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Bacaan Lainnya

Habiburokhman mengatakan proses tersebut tidak hanya dilakukan selama masa sidang. Komisi III juga berencana memanfaatkan masa reses untuk melanjutkan pembahasan dan menyerap masukan dari berbagai pihak.

“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Habiburokhman, proses pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja Komisi III DPR RI periode 2024-2029. Ia menegaskan komposisi anggota saat ini berbeda dibandingkan periode sebelumnya.

Sekitar 65 persen anggota Komisi III DPR RI pada periode sekarang merupakan anggota baru. Selain itu, struktur pimpinan komisi juga mengalami perubahan.

Karena itu, Habiburokhman membantah anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat hanya karena rancangan tersebut telah diusulkan sejak 2008.

Ia menilai anggota Komisi III yang sekarang tidak dapat dibebani dengan proses politik dan legislasi yang berlangsung sebelum mereka menjabat.

Setelah KUHAP, RUU Perampasan Aset Dikebut

Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR RI periode 2024-2029 sebelumnya memprioritaskan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, KUHAP memiliki posisi penting karena menjadi dasar dalam proses penanganan perkara pidana. Pembahasannya bahkan telah berlangsung sejak awal era Reformasi.

“Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” ujar Habiburokhman.

Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian mengarahkan perhatian pada RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menegaskan target tersebut menjadi tanggung jawab Komisi III pada periode sekarang.

“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” tegasnya.

Baca berita
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mudik 2025 Paling Lancar Sejak Tahun 2000

Pos terkait